Header Ads Widget


 

Kehadiran PKS PT SKA Sungai Kuning Dinilai Tak Membawa Manfaat Bagi Warga Tempatan


SPEEDNEWS.ID, ROHUL -  Warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo beberapa hari terus ngomel-ngomel jengkel melihat sikap Pengusaha PT Sumatera Karya Agro (SKA). 

Dimana perusahaan tersebut mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tak jauh  dari pemukiman warga, namun sikap management terhadap warga setempat tidak bersahabat, bahkan sebaliknya bersikap angkuh.

“Hampir semua kami warga masyarakat desa Sei Kuning, mulai dari Kades, tokoh Adat, cerdik pandai,  tak ada yang dihargai, seakan semua masalah gampang diselesaikan," ujar Irwansyah, Sekretaris Kelompok Tani di desa itu.

Parahnya lagi, para pekerja di PKS sebagian besar orang luar seperti dari Sumut.

Padahal, kata Irwansyah, biarpun warga tempatan orang desa, sudah banyak yang berpengalaman bekerja di PKS. 

Kelompok Tani tersebut memang yang paling terdepan berang lantaran ribuan ikan yang dipelihara di dalam lima kerambah di aliran Sungai Siabu Sumbek mati mengambang beberapa hari yang lalu. 

Ikan Nila tersebut menggelepar lalu terbunuh akibat jahatnya limbah yang diduga dicemari oleh PT SKA tersebut. 

Setelah bertegang leher menuntut rugi ke PT SKA, menemui jalan buntu. 

Solusi kemudian datag dari pihak DLHK Riau yang datang ke PT SKA dan pihak kelompok Tani

Hasilnya, DLHK provinsi Riau  mengagendakan mediasi antara kelompok Tani Sei Kuning dengan PT SKA. 

Candra Hutasoit dari DLHK Riau kemudian mencoba mempertemukan kedua belah pihak tersebut pada Selasa (06/08). Undangan DLHK Provinsi disampaikan melalui saluran telepon

Pihak kelompok Tani Desa Sungai Kuning  menilai cara tersebut bukanlah undangan yang resmi. Akhirnya memilih ogah datang menghadiri mediasi tersebut di Pekanbaru.

Para Kelompok Tani meminta agar mediasi dilakukan di Kantor Desa Sungai Kuning. Menurut mereka masalah ini harus juga diketahui oleh Kades dan Tokoh masyarakat Sungai Kuning.

Pihak PT SKA yang meskipun diundang lewat saluran telepon mengaku tetap menghadiri acara tersebut. 

“Tapi mediasi gagal lantaran kelompok Tani tak datang,” ujar Humas PT SKA Ridho. 

Pihak PT SKA, tambah Ridho, setuju saja jika mediasi dilakukan di kantor Desa Sungai Kuning. Tapi keputusannya ada di DLHK Riau, kami ikut pemerintah saja, sebutnya.

Sementara itu Nono Patria Pratama, Wakil Ketua DPRD Rohul, saat dikonfirmasi menilai PT SKA dan DLHK jangan menganggap kalau soal ganti rugi degan kelompok tani sudah sepakat, tapi masalah belum selesai. 

“Masalah ganti rugi bisa selesai, tapi soal pencemaran air Sungai Siabu Sumbek lain lagi duduk perkaranya, rincinya.

Tambah Nono, pihaknya mendesak DLHK Riau melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kelengkapan izin dan AMDAL PT SKA apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dokumen lainnya yang diperlukan untuk kepentingan berdirinya Pabrik kelapa sawit tersebut, Ungkapnya.

“Jangan main-main dengan urusan pencemaran ini  karena dampaknya sangat buruk bagi lingkungan hidup dan warga terdampak,” pungkas Nono. (das) 

Posting Komentar

0 Komentar