SPEEDNEWS.ID, ROHUL - Kapolres Rokan Hulu ( Rohul ) AKBP Budi Setiyono SIK MH gelar Pers Rilis di Mapolres Rokan Hulu, Jum'at siang 27 Desember 2024.
Didampingi Kanit Tipidkor Ipda Repli Setiawan Harahap dan Kanit Tipidter Polres Rohul, dihadapan puluhan wartawan, Kapolres menjelaskan, ada dua kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) yang berhasil diungkap Polres Rohul pada akhir tahun 2024 ini, dan satu Kasus Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ), ujarnya.
Adapun kasus Tipidkor tersebut adalah 1.Kasus Dugaan Tipikor yang dilakukan seorang mantan Kepala desa Kasa Mungkal kecamatan Bonai Darussalam inisial RY, akibat perbuatan mantan Kades tersebut diduga negara dirugikan hingga satu Milyard lebih, Tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau paling banyak 20 tahun kurungan sedikitnya 4 tahun kurungan dan denda maksimal 1 Milyard rupiah.
Yang kedua, kata Budi Setiyono, kasus Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja Bahan bakar minyak dan gas, sarana angkutan darat anggaran Belanja Daerah Rokan Hulu tahun 2019 di Dinas Perkim Rohul yang diduga dilakukan oleh seorang Aparat Sipil Negara ( ASN ) inisial HD dengan perhitungan kerugian negar mencapai 2 Milyard lebih, tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyard rupiah.
Kasus ini, kata Kapolres adalah pengembangan kasus Tersangka mantan Kepala Dinas Perkim Heri Islami dan Josua Tobing yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Selanjutnya, kata Kapolres, seorang warga pemilik Kios "Z" di jalan Diponegoro Pasirpangaraian inisial Z diamankan tanggal 03 Desember tahun 2024, dimana tersangka diduga melakukan Tindak Pidana perdagangan Tembakau atau rokok tanpa mencantumkan peringatan bahaya Kesehatan dengan tulisan beserta gambar sebagaimana pasal 438 ayat 1 junto pasal 150 ayat 1 Undang-undang Negara' Republik Indonesia no 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tersangka AM diamankan dengan barang bukti 10 Kotak besar Rokok Lukman warna merah. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal lima ratus juta rupiah, sebut Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus Tembakau atau Rokok Ilegal ini, Kapolres berharap bisa jadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi pedagang lain, pungkasnya. (OkDas)
0 Komentar