SPEEDNEWS.ID, ROKAN HULU - Maraknya usaha pertambangan galian batuan di wilayah kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak melengkapi Izin Berusaha sudah jadi rahasia umum.
Selain usaha perorangan, ada juga penambangan batuan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
Sekalipun diketahui, baik BUMN, BUMD, maupun Badan Usaha Swasta wajib memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan fiskal, sebagaimana dikutip dari Pasal 87 PP No 96 Tahun 2021. Berkas yang sudah disetujui Menteri dapat dilanjutkan ke tahapan kegiatan Operasi Produksi.
Dimana, regulasi tersebut sudah diatur berbagai jenis izin Berusaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam lingkup Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) itu sendiri.
Selanjutnya, sebagaimana tertuang Sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah pidana penjara dan denda.
Hasil konfirmasi awak Media ini dengan salah seorang Humas perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Rokan Hulu, inisial SS, Sabtu (8/2/2025) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan pertambangan batuan di lingkup perusahaan dirinya bekerja, namun seluruh hasil produksi galian diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan, sehingga izin berusaha tidak diperlukan, sebutnya.
Terpisah, Ahli Hukum Tata Negara, sekaligus Dosen Paska Sarjana Universitas Islam Riau ( UIR), Dr.Riadi Asrama Rahmad SH MH, saat diminta tanggapannya menjelaskan, Apapun hasil alam untuk usaha pribadi atau komersil wajib ada izin, Apalagi untuk masuk wilayah kawasan hutan, berdasarkan Kepres thn 2025 sudah terbentuk Satgas setiap wilayah kepolisian, dan akan ditindak tegas, terangnya.( OkDas)
0 Komentar