SPEEDNEWS.ID, INHU - Perabot Trimulya yang berada di Desa Buluh Rampai (Blok D) Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau didalam menjalankan usaha rumahnya itu berjalan lancar dan aman selama bertahun-tahun.
Namun yang jadi pertanyaan besar dari mana perabot tersebut mendapatkan kayu dari berbagai jenis sebagai bahan pembuatan perabotan rumah tangga seperti kursi, meja, lemari dan sebagainya.
Kuat dugaan, kayu yang diperoleh pihak pengusaha ini berasal dari dalam hutan kawasan yang berada diwilayah Kabupaten Inhu khususnya diperbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi.
Diduga, Cahyo, pemilik usaha perabot di Desa Buluh Rampai ini penagah kayu ilegal logging dari segelintir oknum nakal.
Apakah itu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan atau oknum Kepala Desa (Kades). Sebab, meski diduga pembeli kayu hasil merambah hutan kawasan itu tapi sampai kini tidak tersentuh hukum.
Dalam sebulan jumlah kubikasi berbagai jenis kayu berpariasi, tergantung oknum penjual dan atau kebutuha, bisa dua atau tiga kali bongkar kubikasi ke tempat perabotan tersebut.
Cahyo, enggan merespon telepon masuk ke nomor kontak pribadinya. Meski media ini berkali-kali coba menghubungi tetap tidak diangkat.
Pihak berwenang terkesan tutup mata tutup telinga perihal ini. Meski ancaman bencana bakal terjadi tapi tidak ada upaya penertiban ke pengusaha perabot Trimulya tersebut. Kuat dugaan ada kongkalikong (main mata) antara oknum APH dengan Cahyo.
Untuk itu, warga masyarakat Inhu memiinta kepada pihak berwajib atau pihak berwenang untuk dapat menertibkan usaha perabot Trimulya, sehingga ada efek jera. (stone)
0 Komentar