SPEEDNEWS.ID, INHU - Dua pelaku narkotika jenis sabu ditangkap personel Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau saat melintas dijalan lingkar terminal gerbang sari pematangreba, Rabu (14/5).
Kedua pelaku sempat melawan tapi karena kesigapan petugas akhirnya berhasil dibekuk. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim gabungan Reskrim, Intel, dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat di bawah komando Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan SH. Hasilnya, dua pengedar berhasil diamankan dalam kondisi membawa sabu siap edar,” ujar Misran, Kamis (15/5).
Tersangka Doni Saputra (35), warga Desa Sungai Baung, kedapatan membawa sabu dalam kotak rokok bertuliskan T3. Sementara Rahman Dani (25), warga Desa Pekanheran, menyimpan 11 paket sabu dalam tas pinggangnya.
Barang bukti yang disita mencapai 3,04 gram sabu, dua ponsel, satu sepeda motor, uang tunai, serta alat pengemasan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan sempat berlangsung ricuh saat pelaku mencoba melawan, namun respons cepat polisi berhasil meredam situasi tanpa ada korban.
Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat. Polisi menegaskan komitmennya memberantas narkoba sampai ke akar, dan mengajak masyarakat terus bersuara melawan peredaran gelap narkotika. (stone)
0 Komentar