SPEEDNEWS.ID, INHU - Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau menggerebek Kampung Teleng, sebutan warga sekitar, dan atau sebuah gang kecil, yang berada di Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu.
Kampung Teleng ini disebut-sebut oleh warga Kecamatan Pasir Penyu dan sekitar (sepadan)nya sebagai Kampung Narkoba. Sebab, selama ini daerah tersebut ditengarai pusat akitivitas peredaran narkoba jenis sabu.
Meski Kampung Teleng sudah pernah digrebek tapi aktivitas serupa (transaksi narkoba-red), masih kerap terjadi. Sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pasir Penyu kembali melakukan penggerebekan pada Selasa (13/5) dini hari dan membuahkan hasil.
Dalam penggerebakan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang warga sekitar diduga sebagai pelaku narkoba jenis sabu yakni Angga Putra Pratama alias Angga Teleng (35).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran kepada wartawan mengatakan, bahwa penggrebekan itu berlangsung singkat dan penuh dramatis.
Kata Misran, untuk masuk ke Kampung Teleng, sebelum digerebek, pihaknya melakukan penyamaran agar tidak dikenali oleh warga sekitar.
"Tim bergerak cepat. Dalam tempo 25 menit, setelah laporan masuk, target sudah kami ringkus dengan barang bukti lengkap," kata dia, Selasa (13/5).
Setelah mengamankan tersangka Angga, lanjut Misrab, petugasi menggeledah kamar tersangka dan menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram, yang disimpan tersangka didalam kotak rokok merk SM Classic.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan, antara lain satu set bong, kaca pireks, korek api dan telepon seluler (android) merk Samsung Galaxy J4 warna cokelat, yang kesemuabya turut diamankan petugas.
“Posisi barang bukti begitu rapi sehingga jelas menunjukkan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” jelas Misran.
Langkah selanjutnya, petugas melakukan tes urine, yang dilakukan di markas Polsek Pasir Penyu. Hal itu dilakukan petugas untuk memperkuat dugaan dan hasilnya, Angga positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka Angga Teleng dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (stone)











0 Komentar