Header Ads Widget


 

Lagi, Pelaku Narkoba di Inhu Berhasil Dibekuk


SPEEDNEWS.ID, INHU - Personel Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu Polda Riau kembali berhasil membekuk pelaku narkoba jenis sabu. Kali ini tiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan.

Keberhasilan ini dilakukan dalam operasi yang digelar, Senin (12/5) siang disebuah cafe yang berada di Desa Tasik Juang. Setelah ketiga pelaku diamankan, polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut hingga ke wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

Konon, penangkapan ketiga terduga pelaku dipimpin oleh Kapolsek LBJ Ipda Ripal Indrawata didampingi anggotanya. Operasi hunting dilakukan setelah Polsek LBJ menerima laporan dari masyarakat tentang mencurigakan di cafe tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (14/5). Kata Misran, sekitar pukul 13.00 WIB petugas mengamankan seorang pria berinisial Ewa alias Kelewang (45).

Dari tangan Ewa, warga Desa Tasik Juang itu polisi menyita barang bukti sabu dalam kemasan paket kecil seberat 0,16 gram yang disembunyikan pelaku dibawah meja berikut satu unit telepon android merek Realme C31.

"Tersangka Ewa mengaku mendapatkan sabu dari Rizky Ramadhan Daulay yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu. Berbekal informasi itu petugas langsung gerak cepat memburu orang tersebut," terang Misran.

Rizky ditangkap didepan rumahnya di Desa Tanjung Gading bersama rekannya Julius Hendriyono (41). Keduanya digeledah badan dan ditemukan sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, alat hisap, dua handphone, sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.

Kedua tersangka mengaku sebagai kurir sabu yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli atas perintah seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek LBJ, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” kata Misran.

Ditambahkannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba," kata Misran, berpesan. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar