Header Ads Widget


 

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Supervisor Anak Perusahaan PLN Ditangkap Polsek Lirik Bersama Jaringannya


SPEEDNEWS.ID, INHU – Seorang oknum supervisor dari anak perusahaan PT PLN (Persero) ditangkap karena terlibat jaringan peredaran sabu di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pelaku diketahui berinisial Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), menjabat sebagai Supervisor K3 di PT Haleyora Power.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I–III, Kecamatan Lirik.

Dari penggeledahan, polisi menyita dua bungkus sabu, timbangan digital, alat isap, dan perlengkapan lainnya yang disembunyikan dalam lemari meja TV.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyebut penangkapan Boim merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mergi Diki Alandra sehari sebelumnya di Desa Sungai Sagu.

Dari tangan Mergi, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 3,97 gram yang disimpan dalam potongan pipa besi.

Mergi mengaku mendapatkan sabu dari Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok, yang kemudian juga ditangkap dan mengungkap bahwa Boim adalah pemasok utama.

Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Lirik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa narkoba telah menyusup hingga ke lingkungan BUMN. Publik pun menuntut ketegasan dalam menindak para pelaku, terlebih yang berasal dari institusi yang seharusnya menjadi teladan. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar