SPEEDNEWS.ID, INHU - Personel Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan.

Penggerebekan dilakukan disebuah rumah di Desa Pekanheran, Kecamatan Rengat Barat pada Kamis (5/2) sore kemarin. Dari penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengatakan, bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Kemudian setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut dan ditindaklanjuti.

Informasi itu, kata Misran, diterima pada Senin (2/2) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang.

Selanjutnya, Kasat memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di daerah tersebut,” ujar AIPTU Misran, Ahad (8/2).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, yaitu IMT alias Pentin dan AT alias Ari. Pada hari penggerebekan, tim menemukan bahwa Pentin bersama temannya, MI alias Nanda berada di dalam rumah tersebut.

Dalam kasus pertama, tim berhasil mengamankan IMT Pentin (50) MI alias Nanda (23) , Saat penggeledahan badan terhadap Pentin, ditemukan 3 paket sabu di saku celana sebelah kirinya, sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan dalam kasus ini adalah 2,10 gram.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa Pentin mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan, sedangkan MI mengakui perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika milik Pentin. “Kedua tersangka juga menunjukkan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkotika,” terang Misran.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, tim berhasil mengamankan ART alias Ari (28).

"Penggeledahan di dalam rumah menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah sebelah kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram dan tersangka ini juga mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika,” kata Misran menambahkan.

Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kita mengapresiasi dukungan informasi dari masyarakat yang telah membantu kita dalam mengungkap kasus ini. Langkah selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu sebelum dihadapkan pada proses hukum yang sesuai,” tutup Misran. (stone)