Header Ads Widget


 

Polsek Sungai Sembilan Bersama Sat Narkoba Polres Dumai Respon Cepat Laporan Peredaran Narkotika


SPEEDNEWS.ID, DUMAI - Gerak cepat jajaran Polsek Sungai Sembilan dalam merespon laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Perintis RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin 11 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sungai Sembilan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Polsek Sungai Sembilan dan dibantu personil Sat Narkoba Polres Dumai.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. memimpin langsung penggerebekan bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. dan  personel  lainnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.N.K alias K yang merupakan Residivis hal yang sama saat berada di dalam kamar rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 6,99 gram serta setengah butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,26 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, alat pendukung pengemasan narkotika hingga uang tunai sebesar Rp. 31.950.000,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus limapuluh ribu rupiah) yang diduga keuntungsn hasil transaksi.

“Kami langsung merespon dan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar IPTU Apriadi.

Ia menegaskan bahwa Polsek Sungai Sembilan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah IPTU Apriadi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba  Polres Dumai  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (rls/pepen) 

Posting Komentar

0 Komentar