SPEEDNEWS.ID, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.R.T. diamankan bersama barang bukti 15 butir pil ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 7,37 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu (22/8). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara sebelumnya, diperoleh informasi mengenai asal narkotika jenis pil ekstasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pada Minggu (23/8) sekira pukul 00.05 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pria berinisial R.R.T. berada di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Sekira pukul 00.10 WIB, petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan R.R.T. di dalam kamar kos tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang untuk dijual.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket berisi 15 butir diduga pil ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik warna hijau dan ditutup menggunakan busa.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta 1 unit handphone Redmi warna cream yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama pria berinisial R.R.T. kemudian diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif Methamphetamine, sedangkan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.
Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. (rls/pepen)














0 Komentar