Header Ads Widget


 

Edarkan Sabu, Dua Warga Inhu Diringkus Polisi


SPEEDNEWS.ID, INHU - Edarkan narkotika jenis sabu, AS alias Ari (37) warga Desa Kerubung Jaya (DK3) Kecamatan Batang Cenaku diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu Polda Riau.

Tersangka Ari dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan pada Senin (6/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Ari polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 7,15 gram.

Ari ditangkap saat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba didesa tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran menyampaikan, bahwa informasi berharga itu diterima oleh Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto dan langsung memerintahkan Panit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan agar turun kelokasi target untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas mengantongi satu nama yakni AS alias Ari. Tidak menunggu lama petugas membekuk Ari dari dalam rumahnya.

"Ada tiga paket sedang sabu aiap edar dengan berat keseluruhan 7,15 gram serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya tersangka Ari diamankan di Polsek Batang Cenaku," jelas Misran kepada wartawan, Kamis (9/5).

Misran menambahkan, dilokasi terpisah dan waktu berbeda, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya mengamankan satu pelaku sabu berinisial ES (33) warga Desa Lubuk Batu Tinggal pada Selasa (7/5) dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan ES turut disita tiga paket sedang sabu siap edar seberat 3,81 gram. 

Penangkapan ES dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda  Ripal Indrawata ketika ES sedang berada diaebuah rumah kosong didesa tersebut.

"Saat diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian, akhirnya barang bukti dapat ditemukan. Terhadap tersangka kita lakukan penahanan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," kata Misran. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar