Header Ads Widget


 

Truk Tangki Angkutan CPO PT SJI Coy Diduga Miliki Muatan Melebihi 30 Ton Lintasi Jalan Desa Simpang Ulak Patian



SPEEDNEWS.ID, ROHUL  - Posisi  Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) PT Sumber Jaya Indah Nusa   (SJI Coy ), di desa Kepenuhan Timur, kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu , Provinsi Riau tidak berapa jauh dari jalan Lintas Pasir Pengaraian - Duri, Namun harus melewati Jalan Aspal menuju Desa Ulak Patian sekira satu Kilometer lebih.

Dimana, jalan keluar truk tangki Angkutan CPO PT SJI Coy tersebut tidak punya jalan sendiri, melainkan harus melewati jalan penghubung desa berkapasitas maksimum 18 Ton dan sudah berlangsung bertahun- tahun.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Perhubungan Naldi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024).

"Angkutan CPO PT SJI Coy itu jelas menyalahi aturan, melebihi kapasitas daya dukung jalan penghubung desa maksimal 18 Ton sudah melanggar,  Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan", paparnya.

Sebagaimana diketahui, Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a.  Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.

b.  Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor, tutur Kadis Perhubungan.

Namun, lanjut Kadis, sampai hari ini tidak ada masyarakat yang komplen dan memang tidak ada lagi jalan lain selain itu, mau dari mana kita arahkan.

Dua orang Kepala Desa periode sebelum pejabat sekarang, Suhaimi dan Tengku Kasmijon saat dikonfirmasi terkait kesepakatan dengan masyarakat setempat menyampaikan tidak pernah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan PT SJI.Co terkait Angkutan Tangki CPO melewati jalan desa tersebut.

" Kami tidak pernah membuat kesepakatan, baik Lisan maupun tertulis dengan Perusahaan PT SJI CO, kalau da yang ngomong begitu, itu oknum mamandai- Mandai namanya itu", ucapnya.

Management PT SJI Coy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut selalu memilih bungkam. ( MNG/Das)

Posting Komentar

0 Komentar