SPEEDNEWS.ID, ROKAN HULU - Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri Pekanbaru S Pasaribu bertindak sebagai Penggugat sudah mendaftarkan Gugatan Pidana berdasarkan Undang-undang Ni 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dimana pasal 62 (ayat 2) berbunyi menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga dan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan “Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Kali ini kami menyoroti pengelolaan kebun kelapa sawit kurang lebih seratus hektar di Dusun Aur Candra, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo , Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang diduga dikelola Haji Pasaribu, warga Desa Panyabungan, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, ujar ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri.
Dimana H Pasaribu yang notabene warga Padanglawas diduga turut serta mengelola kawasan hutan Riau dengan membuat kontrak dengan warga Rambah Samo, Rohul. Hal ini tak bisa dibiarkan, sesuai amanat undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Yayasan Pradata Anugrah Negri telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Pasir Pengaraian, tinggal menunggu proses pemanggilan tergugat, sebut Pasaribu.
"Hal ini kami lakukan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo yang sangat perduli dengan Lingkungan Hidup dan Kelestarian Alam, flora dan Fauna, kami berharap proses hukum segera dijalankan terhadap pelaku dugaan tidak pidana perusakan Hutan di Indonesia, harapnya. (tim)
0 Komentar