SPEEDNEWS.ID, INDRAGIRI HULU - Untuk memastikan minyak goreng (Migor) kemasan beredar sesuai standar, Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau melaksanakan pengecekan disejumlah toko, Sabtu, (22/3).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengawasi peredaran minyak goreng dwilayah hukum Polsek Lirik.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk minyak goreng ‘Minyakita’ yang beredar di pasaran memiliki volume yang sesuai dengan kemasan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” jelas Misran.
Tim yang dipimpin Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH bersama empat personel lainnya, melakukan pengecekan di dua toko, yakni Toko Anti di Pasar Japura dan Toko Aqila di Pasar Lirik.
Di Toko Anti ditemukan stok minyak goreng merek “Minyakita” sebanyak 10 kotak, dengan harga jual Rp18 ribu per liter. Sementara di Toko Aqika, terdapat 30 kotak dengan harga jual Rp17 ribu per liter.
“Tim kepolisian melakukan pengukuran ulang terhadap sampel minyak goreng berukuran satu liter menggunakan alat ukur volume,” terangnya.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan yang tertera di label.
“Tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian isi pada minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ di kedua toko yang diperiksa,” sebutnya.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/01/III/2025/Reskrim, guna memastikan volume minyak goreng merek “Minyak Kita” sesuai dengan yang tertera pada kemasan. (stone)
0 Komentar