SPEEDNEWS.ID, INDRAGIRI HULU - Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti sabu siap edar.
Tersangka Febriansyah alias Sitam warga Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik ditangkap dirumah kontrakannya, Rabu (19/3) siang.
Dari tangan Sitam, polisi menemukan ratusan gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar.
Paketan sabu berbagai ukuran itu saat dikumpulkan dan ditimbang mencapai berat 121,2 gram. Petugas juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan sabu tersebut.. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan bahwa bandar narkoba yang dimaksud adalah Febriansyah alias Sitam," kata Misran
Kata Misran, penggerebekan itu dipimpin Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH berrsama anggotanya.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Kapolsek Lirik bersama anggotanya langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan tersangka Sitam ditempat persembunyiannya, dirumah kontrakan tersebut.
Sebanyak 12 paket sabu siap edar ditemukan di TKP yang disimpan tersangka didalam dompet kulit serta kaleng rokok yang disimpan didalam tabung pengharum ruangan Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti alat timbang digital, sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu.
Kepada petugas, Sitam mengaku barang haram itu dia dapat dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan temuan ini, tersangka Sitam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya selama bulan suci Ramadhan, sehingga dapat mengurangi gangguan kamtibmas menjelang Lebaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya di Kabupaten Inhu," ujar Misran.
Untuk kepentingan proses penyelidikan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik.
"Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," kata dia.
Dalam kesempatan ini, kata Misran menambahkan, pihaknya berharap kepadamasyarakat agar dapat proaktif didalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Inhu. (stone)
0 Komentar