Header Ads Widget


 

Tindaklanjut Risalah BPHTB PT Wilmar Nabati, Komisi II DPRD Dumai Laksanakan RDP



SPEEDNEWS.ID, DUMAI - Komisi II DPRD Kota Dumai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan terkait Tindaklanjut Risalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT. Wilmar Nabati, Selasa (04/03/2025). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Melati lantai II Kantor DPRD Kota Dumai dengan menghadirkan BPN Kota Dumai dan PT. Wilmar Group.

Rapat ini dipimpin oleh Junjung Mangatas, A.Md. dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta,S.H., M.M., Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, S.H. serta turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kota Dumai lainnya, yaitu Sudiran, S.T. dan Idris.

Perwakilan BPN Kota Dumai menyampaikan bahwa untuk permohonan yang menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi Riau, BPN Kota Dumai sudah mengirimkan dokumen sejak tanggal 18 Desember 2024 dan yang menjadi kewenangan Kementerian sudah diselesaikan sejak tanggal 22 Januari 2025.

Selanjutnya, Perwakilan PT. Wilmar Group menyampaikan bahwa untuk permohonan yang menjadi kewenangan  Kanwil BPN Provinsi Riau hanya menunggu proses penandatanganan SK. Sedangkan untuk yang menjadi kewenangan pusat, berkas sudah dimasukkan ke ATR/BPN Pusat secara online pada tanggal 03 Februari 2025. Dokumen tersebut sudah diverifikasi oleh tim teknis dan saat ini sedang dalam proses pada Subdit Direktorat Penetapan Hak Guna Bangunan.

Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kota Dumai  mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh BPN Kota Dumai dan PT. Wilmar Group dan berharap agar persoalan BPHTB ini dapat segera selesai. (hms DPRD/pepen)

Posting Komentar

0 Komentar