SPEEDNEWS.ID, INHU - Aksi transaksi narkotika yang kerap meresahkan masyarakat sekitar Rumah Sakit swasta di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu akhirnya berhasil dibongkar oleh tim gabungan dari Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Inhu Polda Riau.
Seorang pria muda berinisial IM alias Ikhsan (21) warga Desa Kampung Besar Seberang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1,35 Gram, Rabu (21/5).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mulai resah akibat aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan tepat di samping rumah sakit.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi hal itu, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Kamis (22/5).
Dikatakannya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam Ipda Melki Faldo SH bersama anggota Sat Narkoba bergerak ke lokasi target. Disebuah kamar kos yang mencurigakan, petugas berhasil mengamankan Ikhsan yang sedang berada didalam kamar.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lipatan kain hitam,” terangnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu pak plastik pembungkus sabu, sendok pipet, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp95 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” kata Misran.
Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada pengguna disekitar lokasi penangkapan. Dimama, lokasi kos yang dekat dengan rumah sakit milik swasta itu dimanfaatkan tersangka sebagai kedok agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat kepolisian.
Kapolres Inhu melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Masyarakat juga kami minta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskannya, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, bahwa Polres Inhu serius dalam memerangi kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa ini.
“Polisi mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak takut melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (stone)
0 Komentar