![]() |
Si Man Patin (kiri)) dan dua rekannya berikut barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu. |
SPEEDNEWS.ID, INHU - Setelah cukup lama menjadi incaran polisi, jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikenal Si Man Patin akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau.
Penangkapan yang berlangsung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH bersama Panit Reskrim Ipda Danil Okto Silitonga SE beserta anggota pada Selasa (20/5).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Jalan Taman Kusuma Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu.
“Tim yang melakukan pengintaian akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang dikenal sebagai Si Man Patin, bernama asli AR (50) saat dia membuang bungkus timah berisi sabu seberat 0,36 Gram ke dekat tumpukan ban bekas,” kata dia.
Dalam pemeriksaan awal, Man Patin mengaku baru saja membeli sabu dari seorang pengedar bernama Ipen. Penangkapan tersebut menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar.
Berselang hanya beberapa menit, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menuju sebuah rumah dilokasi yang sama,” ujarnya.
Didalam rumah tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni MM (46) dan MA alias Ipen (42). Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2,26 gram, dua timbangan digital serta beberapa perangkat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.
Menurutnya, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar aktif diwilayah Air Molek I dan telah lama masuk dalam radar kepolisian.
“Tim kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal berat terkait peredaran narkotika,” jelas Misran.
Ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine, dan kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (stone)
0 Komentar