Header Ads Widget


 

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Terduga Narkoba


SPEEDNEWS.ID, INHU - Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika didua kelurahan diwilayah Kecamatan Rengat.

Pengungkapan itu dilakukan dalam dua operasi yang digelar pada Kamis (15/5) malam kemarin, dengan mengamankan tiga orang pria terduga narkoba berikut menyita barang bukti narkoba jenis sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Danu Fadilah alias Danu (22), warga Kelurahan Kampung Dagang.

Tersangka Danu diamankan petugas sekitar pukul 20.30 WIB di tepian Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kata Misran, dari tangan Danu, petugas menemukan 29 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 4,97 gram yang sempat dibuang ke semak-semak dalam botol hitam.

Selain sabu petugas juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan botol bekas tempat penyimpanan sabu. Dari pengakuan Danu, bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka R Tri Anugrah Saputra alias Teguh (26).

Kemusian sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah Teguh yang berada di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dala penggerebekan itu petugas menangkap Teguh bersama temannya Haspandi alias Pandi (27).

Petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, satu butir pil ekstasi berlogo Brazil, plastik pembungkus sabu, handphone, dan uang tunai Rp219 ribu. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka diberbagai tempat (wadah) seperti kotak rokok, bawah bingkai foto hingga saku celana.

“Ketiganya mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Teguh mendapat ganja dari Danu, sementara sabu milik Pandi didapat dari Teguh,” jelas Misran.

Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Misran menambahkan, bahwa pihaknya memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika diwilayah hukum Polres Inhu. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar