SPEEDNEWS.ID, INHU - Tim Opsnal Polres Inhu Polda Riau berhasil menangkap seorang warga Desa Aur Cina, Andre Aceh, diduga sebagai bandar sabu.
Andre ditangkap saat berada diareal perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Senin (9/6) malam pukul 22.45 WIB.
Andre tertangkap tangan oleh petugas saat membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH kepada wartawan menyampaikan, bahwa pengungkapan pelaku sabu ini merupakan kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu dengan Polsek Batang Cenaku.
"Penangkapan tersangka sabu ini dipimpin Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto," kata Misran, Selasa (10/6).
Yang mana, sebelumnya, Polsek Batang Cenaku menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba dikawasan (TKP) tersebut.
Lantas, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan SH dan Kanit Intel Ipda Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan diapangan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku berada di sebuah kebun kelapa sawitt milik warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp152 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Tak berhenti disitu. Petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang berada di Desa Aur Cina,” kata Misran menjelaskan.
Dari penggeledahan itu petugas kembali menemukan lima bungkus sabu siap edar, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol BH 4702 QR dan satu unit handphone.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Andre berikut barang bukti diamankan di Polsek Batang Cenaku," jelasnya.
Misran menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa," tandasnya.
Kolaborasi antar unit ditubuh kepolisian membuktikan bahwa strategi sinergis dalam pemberantasan narkoba dapat menghasilkan langkah nyata yang berdampak langsung bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. (stone)
0 Komentar