Header Ads Widget


 

Anto Loket dan Saiful Ditangkap Polisi Karena Sabu

 


SPEEDNEWS.ID, INHU - Personel Polsek Seberida Polres Inhu Polda Riau berhasil membekuk pelaku narkotika jenis sabu di simpang tiga Blok E Kelurahan Pangkalan Kasai, Jumat (30/5) kemarin.

Pelaku pria paruh baya, Suprapto alias Anto Loket (57) ditangkap dirumahnya di simpang tiga Blok E. Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan Anto Loket.

Kepada petugas, Anto Loket berdalih sabu itu milik anak kandungnya, JN, yang berhasil kabur saat rumahnya digerebek. Kini JN masuk DPO petugas Polsek Seberida.

Meski Anto Loket berkilah tapi hasii tes urine menunjukkan Suprapto juga positif menggunakan narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan warga yang resah, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul langsung menggerebek rumah Anto Loket. Dalam penggerebekan itu petugas menyita empat paket sabu siap edar, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

"Dari pengakuan Anto Loket, kita mendapatkan informasi keberadaan JN disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di Desa Titian Resak. Kemudian, tim menuju ke pondok tersebut. Lagi-lagi JN berhasil melarikan diri dari sergapan petugas," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Namun, teman JN, M Saiful (35) berhasil ditangkap dilokasi pondok sawit. Dari penggerebekan itu petugas menyita 10 paket sabu siap edar, alat isap sabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaaran sabu.

Misran menambahkan, dari penggerebakan itu total barang bukti sabu yang berhasil diungkap petugas sebanyak 2,64 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan proses penyelidikan, Anto Loket dan M Saiful berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seberida.

"Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Misran.

Sampai saat ini polisi terus memburu keberadaan JN. Terduga JN yang masuk DPO itu diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu diwilayah hukum Polsek Seberida.

“Kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkoba bisa menghancurkan keluarga sendiri,” tandasnya. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar