Header Ads Widget


 

Pemilik DO Kuasai Harga TBS, Petani Menjerit




SPEEDNEWS.ID, INHU - Sejumlah petani kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di Desa Puntikayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau menjerit lirih. Pasalnya, nilai jual TBS ke peron sangat rendah jika dibandingkan ke pabrik.

Kendala tanpa kantongi DO menjadi penyebabnya, sehingga petani terpaksa menerima harga yang dipatok oleh pemikik peron.

Konon, selisih harga antara pabrik dengan peron mencapai Rp1000. Fakta miris itu terjadi sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Ironisnya, ada dugaan pemotongan beberapa rupiah oleh pemilik peron terhadap harga buah dari para petani. Meski tidak tertulis didalam faktur bon (struk) tapi para petani menilai jika ada pemotongan harga TBS perkilogram.

Sebagaimana hal diatas disampaikan oleh salah seorang petani sawit warga Desa Puntikayu  saat menyampaikan keluhan tersebut kepad media ini lewat telepon internet, Jumat (4/7).

Sembari menunjukan bukti (struk) penjualan, petani itu yang namanya enggan untuk dipublikasikan bicara lirih, menyebutkan jika pemilik peron Cici Tani Jaya berinisial AT terkesan sangat mencekik leher petani setempat.

"Dari tahun 2024 harga TBS di PKS PT Indri Plant berkisar Rp3.600 perkilogram. Tapi di peron Cici Tani Jaya, peron si AT dihargai Rp2.500 perkilogram. Karena DO nya dipegang oleh AT, atas nama Koperasi KCK dan Koperasi BIM maka para petani di  desa kami hanya bisa mengelus dada," jelasnya.

Dikatakannya, beberapa tahun belakangan ini, pihak koperasi ada memotong Rp10 perkilogram dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membangun jalan.

Akan tetapi kenyataannya, meski pemotongan terus berlangsung, fakta dilapangan tidak ada pembangunan jalan desa yang di maksud. 

Belakangan ini, nilai nomilai sudah tidak tertera lagi didalam struk jual beli TBS. Namun, petani mencurigai dan atau menduga jiika pihak koperasi selaku pemegang DO masih melakukan pemotongan.

Sementara itu, AT saat dihubungi via nomor telepon internetnya membantah telah melakukan pemotongan sebesar Rp10 perkilogram.

"Perlu saya luruskan disini bahwa saya tidak ada melakukan pemotongan seperti yang dituduhkan petani itu. Bahkan didalam struk pembelian TBS petani tidak ada dituliskan pemotongan," katanya. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar