Header Ads Widget


 

Masyarakat Minta Pelaku PETI Ditangkap, Perusak Lingkungan dan Meresahkan


SPEEDNEWS.ID, INHU - Bertahun lamanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kabupaten Inhu, Riau seperti sengaja dibiarkan. Tanpa peduli merusak lingkungan dan bahkan meresahkan warga masyarakat yang bermukim disekitar lokasi PETI.

Keresahan warga karena lokasi tambang emas itu disekitaran sungai dan atau disekitaran perkebunan. 

Yang mana, air sungai selama bumi terkembang dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan, air minum mandi, nyuci dan sebagainya.

Adapun objek PETI berada disejumlah desa di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Pasir Penyu, Kelayang, Rakit Kulim, Lirik dan Sei Lala.

Anehnya, aparat berwenang seperti sengaja membiarkan aktivitas PETI di kecamatan-kecamatan tersebut diatas.

Diduga kuat, ada oknum aparat berwenang menerima upeti (setoran) dari pelaku PETI selama ini. Hal itu sangat beralasan, sebab  hingga berita ini dimuat aktivitas PETI masih ada.

Menurut salah seorang perangkat desa di Kecamatan Batang Peranap, bahwa aktivitas PETI didesanya masih beraktivitas. 

"Mereka gak perduli masyarakat resah dan masih terus saja melakukan penambang emas. Hampir disemua sudut desa ini aktivitias penambangan terjadi. Pernah di tegur oleh tapi hanya beberapa hari saja dihentikan oleh mereka," kata dia, yang namanya gak mau dipublikasikan, Senin (7/7).

Sementara itu, konon kabarnya, ada oknum pelaku PETI, berinisial Bp, yang diduga kuat sebagai pemodal, pembeli dan pendana, aktivitas PETI di Kecamatan Pasir Penyu ini sudah berjalan bertahun lamanya, tidak tersentuh hukum.

"Ada yang mengatakan, si Bp ini sudah 'mengamankan' sejumlah oknum aparat berwenang dan juga beberapa warga masyarakat agar aktivitas ilegalnya langgeng. Intinya, si Bp itu setor sama oknum-oknum aparat hingga ke warga khususnya warga yang mencoba 'meributi' usaha ilegal Bp itu. Jika tidak setor mana bisa aman usahanya," ujar warga Airmolek belum lama ini.

Hingga berita ini dimuat, oknum - oknum yang terlibat PETI diwilayah hukum Polres Inhu Polda Riau masih belum bisa diminta tanggapannya dan tindakan berarti. 

Untuk diketahui, bahwa kegiatan  PETI ini melibatkan pengambilan sumber daya alam (mineral atau batubara) secara ilegal, tanpa memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun dampak negatif dari PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah, deforestasi, erosi dan perubahan bentang alam.

Selain itu, PETI juga dapat memicu konflik sosial, merugikan perekonomian negara karena hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak dan royalti serta mengancam keselamatan pekerja.

Aktivitas PETI dianggap sebagai tindakan kriminal karena melanggar hukum dan peraturan perundangan di bidang pertambangan.

Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku PETI dan melakukan penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas kegiatan pertambangan ilegal ini. 

Namun ironisnya, ada oknum penegak hukum diduga kuat yang ikut menikmati hasil PETI tersebut. Bahkan, sampai saat ini masih menerima setoran.

Jadi, PETI bukan hanya sekadar istilah, tetapi juga sebuah fenomena yang memiliki dampak luas dan kompleks terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. 

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sudah memberikan izin pengusahaan pertambangan dalam bentuk KK, PKP2B, KP, dan untuk golongan C dalam bentuk SIPD, sedangkan pertambangan rakyat dalam bentuk SIPR. Bentuk perusahaan bias berbentuk badan usaha, perorangan maupun koperasi.

Pada umumnya aktifitas PETI dilakukan pada areal yang sudah memiliki izin pertambangan baik yang sedang atau yang sudah eksplorasi karena PETI akan mengerjakan daerah yang sudah pasti diketahui memiliki potensi bahan tambang, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Menteri ESDM mengatakan, dalam kegiatan eksplorasi memerlukan biaya yang sangat besar dan pengetahuan khusus, tanpa itu semua kegiatan pertambangan akan mendatangkan resiko besar.

Kegiatan PETI yang benar-benar rakyat lakukan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari (subsistence mining) dan telah dilakukan secara turun-temurun pada suatu wilayah sudah lama tidak terdengar.

Sekiranya masih ada maka pemerintah akan menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kemudian oleh Pemerintah Daerah akan dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).

Kondisi sekarang justru menunjukkan lebih banyak PETI dilakukan oleh para cukong-cukong yang mengatasnamakan rakyat demi untuk mencari keuntungan semata dengan berbagai cara tanpa memikirkan dampak buruk wilayah setempat. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar