Header Ads Widget


 

Dua Pelaku PETI di Inhu Merasa Kebal Hukum, Diduga Setor ke Becking Oknum Aparat


SPEEDNEWS.ID, INHU - Dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kabupaten Inhu, Riau ditunding merasa kebal hukum. Karena kedua pelaku tersebut diduga kuat telah memberikan upeti dan atau uang keamanan didalam melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Kedua orang itu Al alias Bp dan Bje, dituding sejumlah pihak bersifat angkuh dan cenderung arogan. Hal itu ditengarai ada beberapa oknum aparat yang diduga sebagai pembecking (pelindung) kedua pelaku PETI tersebut.

"Angkuh semua orangnya. Merasa kuat karena diduuga ada oknum  aparat dibelakangnya. Bahkan saat dihubungi lewat telepon atau  berjumpa langsung ngakunya gak main lagi tapi kenyataan dilapangan berbeda. Coba dihubungi lagi hingga beberapa kali gak mau diangkat dia. Artinya mereka masih main di Airmolek sekitarnya," kata sumber kepada media ini, Selasa (8/7).

Sementara itu, Dah alias Li alias Bje, juga mengaku tidak main PETI tapi ada warga yang melihat di rumah Dah, diinformasikan oleh tetangganya yang berdomisili diwilayah Japura Lirik, ada alat untuk membakar emas.

Kata sumber lagi, beberapa bulan lalu, alat PETI milik Al alias Bp pernah di razia dan dibakar oleh polisi. Akan tetapi beberapa waktu kemudian Al kembali melakukan aktivitas perusakan lingkungan (sungai). 

"Bje itu disebut-sebut ada setor ke oknum aparat yang berdinas di Kota Pekanbaru. Oknum itu yang jadi becking Bje," tegas sumber. 

Adapun objek PETI berada disejumlah desa di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Pasir Penyu, Kelayang, Rakit Kulim, Lirik dan Sei Lala.

Anehnya, aparat berwenang seperti sengaja membiarkan aktivitas PETI di kecamatan-kecamatan tersebut diatas.

Hingga berita ini dimuat, oknum - oknum yang terlibat PETI diwilayah hukum Polres Inhu Polda Riau masih belum bisa diminta tanggapannya dan tindakan berarti. 

Untuk diketahui, bahwa kegiatan  PETI ini melibatkan pengambilan sumber daya alam (mineral atau batubara) secara ilegal, tanpa memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun dampak negatif dari PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah, deforestasi, erosi dan perubahan bentang alam.

Selain itu, PETI juga dapat memicu konflik sosial, merugikan perekonomian negara karena hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak dan royalti serta mengancam keselamatan pekerja.

Aktivitas PETI dianggap sebagai tindakan kriminal karena melanggar hukum dan peraturan perundangan di bidang pertambangan.

Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku PETI dan melakukan penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas kegiatan pertambangan ilegal ini. 

Namun ironisnya, ada oknum penegak hukum diduga kuat yang ikut menikmati hasil PETI tersebut. Bahkan, sampai saat ini masih menerima setoran.

Jadi, PETI bukan hanya sekadar istilah, tetapi juga sebuah fenomena yang memiliki dampak luas dan kompleks terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. 

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sudah memberikan izin pengusahaan pertambangan dalam bentuk KK, PKP2B, KP, dan untuk golongan C dalam bentuk SIPD, sedangkan pertambangan rakyat dalam bentuk SIPR. Bentuk perusahaan bias berbentuk badan usaha, perorangan maupun koperasi.

Pada umumnya aktifitas PETI dilakukan pada areal yang sudah memiliki izin pertambangan baik yang sedang atau yang sudah eksplorasi karena PETI akan mengerjakan daerah yang sudah pasti diketahui memiliki potensi bahan tambang, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Menteri ESDM mengatakan, dalam kegiatan eksplorasi memerlukan biaya yang sangat besar dan pengetahuan khusus, tanpa itu semua kegiatan pertambangan akan mendatangkan resiko besar.

Kegiatan PETI yang benar-benar rakyat lakukan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari (subsistence mining) dan telah dilakukan secara turun-temurun pada suatu wilayah sudah lama tidak terdengar.

Sekiranya masih ada maka pemerintah akan menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kemudian oleh Pemerintah Daerah akan dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).

Kondisi sekarang justru menunjukkan lebih banyak PETI dilakukan oleh para cukong-cukong yang mengatasnamakan rakyat demi untuk mencari keuntungan semata dengan berbagai cara tanpa memikirkan dampak buruk wilayah setempat. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar