SPEEDNEWS.ID, INHU - Supriyadi alias Eri Mayat alias Erma, salah satu DPO Polres Inhu Polda Riau dalam kasus narkotika jenis sabu berhasil dibekuk.
Dalam pelariannya, Erma terkenal licin bak belut, sehingga petugas kesulitan mengendus keberadaannya.
Namun, kegesitan dan juga kerja keras polisi hingga berbulan - bulan berbuah manis, pelarian Erma berakhir ditangan Kapolsek Kelayang.
Polres Inhu menyebut Erma, salah satu bandar sabu kelas kakap yang beroperasi diwilayah hukum Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap Supriyadi dilakukan pada Kamis (14/8) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Selama ini, kata Misran, Supriyadi alias Erma diburu oleh Tim Reskrim Polsek Kelayang. Perburuan Erma berakhir, setelah sebelumnya diintai tim yang dipimpin Kapolsek Kelayang diwilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Kelayang bersama anggotanya melakukan pengintaian disekitar Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, setelah tim menerima informasi keberadaan target buruan.
"Saat itu, tersangka yang selama ini dikenal dengan sebutan Eri Mayat sedang melintas menggunakan mobil Honda HRV putih. Begitu berhenti di tepi jalan, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya,” jelas Misran.
Misran menuturkan, bahwa kasus yang menyeret nama Eri Mayat ini bermula dari pengungkapan narkoba pada April 2024 lalu di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menangkap beberapa pelaku narkoba. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan jejak kuat bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan Supriyadi.
Sejak saat itu, polisi terus memburu keberadaannya hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan di Kota Pekanbaru.
Dari tangan Erma, polisi menyita empat unit telepon genggam milik Erma dan satu unit mobil Honda HRV warna putih yang digunakan untuk mobilitasnya.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi. Penangkapannya merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Misran.
Kini, Supriyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi masih terus mendalami jaringan yang kemungkinan terhubung dengan tersangka demi memutus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Masyarakat kami himbau untuk tidak segan dan takut untuk melaporkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Laporan itu bisa lewat hotline Polri dengan nomor 110 atau langsung ke nomor hand phone atau nomor kontak Kapolres Inhu dengan nomor +62 813-8238-2005", pungkas Misran.
Sementara itu, konon katanya, selama Erma menjadi pelaku sabu, selain menjadi bandar, Erma juga disebut-sebut sebagai cukong..
Artinya, selama Erma jadi pemain kelas kakap, yang bersangkutan disebut-sebut dan atau diduga, memberikan atensi kepada sejumlah oknum dilapangan. Sehingga sepak terjangnya sebagai bandar besar kelas kakap aman-aman saja.
Selama buron, diduga masih jadi pemasok sabu diwilayah Kabupaten Inhu khususnya disejumlah kota kecamatan.
Erma datang dan pergi dari dan menuju Kota Pekanbaru - Kabupaten Inhu mengendarai mobil berbeda-beda, sehingga dapat mengelabui petugas dilapangan. (stone)
0 Komentar