Header Ads Widget


 

Korupsi Berjamaah Bank Indra Arta Inhu Senilai Rp17 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Tersangka



SPEEDNEWS.ID, INHU - Setelah melakukan penggeledahan disejumlah tempat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Indra Arta Inhu, Kejari Inhu Riau meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Inhu pada hari ini, Kamis (2/9) telah menetapkan 9 tersangka yang antara lain, Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit berinisial AB, ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller dan Kasir) dan serta KH (Debitur).

Kepala Kejari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapan 9 orang sebagai tersangka.

" Ya benar, status perkara ditingkatkan menjadi tersangka dan terhadap para tersangka telah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Akan tetapi belum mereka riinci lebih jauh.

“Besok akan kita rilis secara lengkap terkait penyitaan barang bukti dalam perkara ini,” sebutnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Inhu telah melakukan penggeledahan diempat lokasi yakni di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat dan satu lokasi lain di Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Penggeledahan melibatkan lebih dari 30 personel dan berhasil mengamankan dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua dan juga barang-barang lainnya.

Dalam penyidikan itu penyidik menemukan berbagai modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum tersangka, antara lain, pemalsuan bilyet deposito untuk mencairkan dana nasabah, penggunaan identitas palsu oleh nasabah untuk mengajukan kredit (kredit topeng) serta pengajuan kredit dengan agunan fiktif dan ungutan liar terhadap pencairan kredit.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp17 miliar. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar