SPEEDNEWS.ID, PELALAWAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pengedar berhasil ditangkap saat beraksi di kawasan perumahan Grand Sirih, Dusun Simundam Selatan, Kelurahan Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui KBO Satresnarkoba, IPTU Masril, SH, MH, Jumat (29/8/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Hasilnya, seorang pria bernama Toni berhasil diamankan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar IPTU Masril.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di jalan perumahan. Pria tersebut langsung diamankan dan diketahui bernama Toni (38), warga Dusun Simundam Selatan, Desa Lubuk Terap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menyita lebih banyak barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,54 gram 1 kotak mainan warna ungu 3 bal plastik bening klip merah 2 unit timbangan digital warna hitam dan silver 1 lembar tisu dilakban hitam 1 unit handphone Android Oppo warna biru
Dari hasil interogasi, Toni mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial RS, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas IPTU Masril. (*/ep)
0 Komentar