Header Ads Widget


 

Polres Inhu Tangkap 10 Pelaku Curanmor

 


SPEEDNEWS.ID, INHU - Polres Inhu Polda Riau berhasil membongkar sindikat Curanmor dan pemalsuan STNK serta mengamankan 10 pelaku.

Dalam pres rilisnya hari ini, Rabu (24/9) Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya.

Atas laporan tersebut, pada (2/9), tim opsnal Sat Reskrim Polres Inhu bersama dengan tim gabungan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, kemudian tim gabungan melakukan pengejaran dan mengamankan Dimas dan Putra beserta barang bukti satu unit sepeda motor scoopy yang dicuri oleh pelaku di desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik.

"Tersangka mengakui bahwa mereka adalah sekelompok sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di seputaran wilayah hukum Polres Inhu," jelas Fahrian.

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Fitra, Ferdino dan Muharim di Kecamatan Lirik dan Pasir Penyu dan ditemukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 9 unit.

Fahrian mengatakan otak pelaku dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah Ari Suhendri als Arya yang merupakan mantan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bebas pada bulan Oktober 2024.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Deski dan sebagian lagi dijual secara online melalui aplikasi marketplace di facebook. Selanjutnya tim gabungan curanmor melakukan penangkapan terhadap Deski selaku penadah di kota Pekanbaru.

Setelah Deski menerima motor hasil curian dari Arya cs , Deski membuat dokumen berupa STNK palsu untuk dijual kembali kepada Rio sebagai penadah motor hasil kejahatan di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim gabungan Sat Reskrim mengamankan Rio di Tembilahan dan ditemukan satu unit sepeda motor Nmax dan satu  lembar STNK palsu yang dibuat oleh Beni melalui M. Hanifah.

Beni yang diamankan di Kecamatan Koto Kampar mengakui sudah menerbitkan 100 lebih STNK dan 5 BPKB palsu yang beredar di Provinsi Riau.

"Beni juga mengakui bisa membuat SIM palsu dan ijazah palsu melalui M. Hanifah dari Medan. Hal ini telah dilakukannnya sejak satu tahun yang lalu," kata Fahrian.

Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran mengamankan M. Hanifah yang berada di kota Medan dan Arya di Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas pengungkapan ini, Kapolres Fahrian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan kunci ganda dan menempatkan kendaraannya di tempat yang betul-betul aman. 

"Dan kepada pengguna sepeda motor curian agar dengan kesadaran diri menyerahkan ke Satreskrim Polres Inhu atau Polsek terdekat sebelum kami tangkap karena ada konsekuensi pidananya," jelasnya.

Berikut ini nama-nama 10 tersangka berhasil ditangkap yakni Beni Putra Rembulan (34), M. Hanifa (36), Putra (23), DS (16), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Desky Ramadhan (25), Rio Tri Putra (30), Ari Suhendri als Arya (23) dan Antoni (42) termasuk 33 unit sepeda motor curian dan STNK palsu serta dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar