Header Ads Widget


 

Sedang Transaksi Narkoba, Pria ini Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai


SPEEDNEWS.ID, DUMAI - Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis Shabu pada Kamis (5/2/2026) pukul 17.45 WIB di Jalan Utama Gurun panjang RT.006, Kel. Gurun panjang, Kec. Bukit Kapur. Tersangka yang ditangkap berinisial SG (28 tahun) seorang wiraswasta.

Dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Rico S. Siahaan berhasil menyita 5 paket plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ±25,07 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa kotak hitam bertuliskan FIFGROUP, 5 helai tisu putih, handphone VIVO warna putih, dan 2 buah sendok shabu.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat sejak awal Februari lalu. 

"Kami melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi. Perdagangan narkotika akan terus kami tekan karena merusak generasi muda dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif terhadap Methamphetamine. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/pepen) 

Posting Komentar

0 Komentar