SPEEDNEWS.ID, INHU – Aroma peredaran narkotika yang kian meresahkan akhirnya terendus aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu Polda Riau bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, petugas berhasil membekuk lima orang tersangka, termasuk satu oknum pegawai P3K (Paruh Waktu-red) dikantor Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemkab Inhu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Jalan azkiaris Kelurahan Sekip Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa (7/4). Puncaknya, pada Jumat (10/4) aparat melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.
Tersangka pertama yang diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.
Tidak berhenti disitu, petugas kembali mengamankan OH Alias Oot, yang diketahui merupakan oknum P3K paruh waktu. Dia ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram keluar jendela rumahnya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan JIK alias Jody. Dari tersangka Jody, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Masih dihari yang sama, petugas juga mengamankan RH alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.
Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan HS alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu barang tanaman yang diduga ganja dihalaman rumahnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” jelas Misran.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya. (stone/rilis)














0 Komentar