SPEEDNEWS.ID, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Hukum Polres Dumai , Dua orang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar pil ekstasi diringkus petugas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MH alias Fa(20) dan DAH alias Zy (22). Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor mencapai 6,43 gram.
Menurut keterangan Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. yang disampaikan melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. operasi penangkapan ini karena adanya laporan masyarakat. Warga sekitar merasa tidak nyaman dan curiga dengan aktivitas tersangka MH yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Kamis (4/6/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di tepi Jalan Soekarno-Hatta.
Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rico S. Hutabarat SH langsung bergerak cepat ke lokasi. Pada Jumat dini hari pukul 00.30 WIB, tim melihat tersangka MH sedang berboncengan dengan DAH menggunakan sepeda motor Honda Beat," ujar Kasat Narkoba Polres Dumai.
Saat hendak dihentikan oleh petugas, kedua tersangka sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti. Tersangka MH terlihat membuang sebuah bungkusan ke tepi jalan, sementara DAH juga membuang kotak rokok dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penyisiran di lokasi pembuangan barang bukti. Hasilnya, polisi menemukan dua paket bungkusan terpisah:
Dari Tersangka MH ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 6 butir ekstasi berbentuk kerang warna pink dan 4 butir ekstasi berbentuk kerang warna cokelat muda. Turut disita 1 unit HP Realme hijau tosca dan sepeda motor yang digunakan. Dari Tersangka DAH ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna A Mild yang di dalamnya berisi 10 butir ekstasi merk Heineken warna kuning. Turut disita 1 unit HP Realme warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pasca penangkapan, hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil Positif Methamphetamine (sabu/ekstasi).
Dari hasil interogasi sementara, aksi kedua pemuda ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan yang melibatkan nama DUM dan HAB, yang saat ini tengah masuk dalam pengembangan dan pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalanai proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/pepen)












0 Komentar