Header Ads Widget


 

Legalitas Ada, Efektivitas Dipertanyakan: Mengapa Kopdeskel Merah Putih Dibangun di Kawasan Terminal Dumai?



SPEEDNEWS.ID, DUMAI — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di kawasan Terminal AKAP Dumai atau Terminal Tipe A Dumai, Jalan Ratu Sima, Kelakap Tujuh, mulai menuai sorotan.

Bukan semata terkait legalitas pemanfaatan lahan, melainkan mengenai ketepatan lokasi serta efektivitas pembangunan koperasi yang digadang-gadang menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggunaan lahan tersebut didasarkan pada perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Riau dengan Pemerintah Kota Dumai.

Dengan demikian, dari aspek pemanfaatan aset negara, pembangunan tersebut tidak serta-merta dapat dinilai menyalahi ketentuan sepanjang pelaksanaannya sesuai perjanjian dan regulasi yang berlaku.

Namun, legalitas pemanfaatan lahan bukan satu-satunya ukuran untuk menilai keberhasilan sebuah program.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah apakah kawasan Terminal Tipe A Dumai merupakan lokasi yang paling tepat dan strategis untuk mengembangkan Kopdeskel Merah Putih?

Pasalnya, pembangunan koperasi semestinya tidak berhenti pada tersedianya bangunan secara fisik. Lokasi, akses masyarakat, potensi pasar, model usaha, pengelolaan hingga keberlanjutan aktivitas koperasi menjadi faktor penting agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

Sorotan terhadap pemilihan lokasi disampaikan pemerhati lingkungan, Mufaidnuddin.

“Ini koperasi merah putih atau kantin terminal?” ujar Mufaidnuddin, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, karakter kawasan terminal perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan fungsi dan model usaha Kopdeskel yang dibangun.

Ia meminta pemerintah memastikan bangunan tersebut nantinya benar-benar digunakan untuk menjalankan aktivitas koperasi, bukan sekadar menjadi bangunan tambahan di kawasan terminal.

“Jangan sampai fungsi koperasi justru tidak terlihat karena pembangunan hanya mengejar target fisik,” katanya.

Jangan Sekadar Kejar Target Fisik

Mufaidnuddin juga mempertanyakan efektivitas pembangunan Kopdes Merah Putih apabila tidak disertai perencanaan usaha dan pengelolaan yang matang.

“Terlebih pembangunan Kopdes selama ini kurang efektif. Kebanyakan hanya dibangun, tetapi tidak berjalan optimal dan akhirnya menjadi beban APBN,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun memanfaatkan aset negara memiliki perencanaan yang komprehensif.

Tidak hanya mengenai desain dan konstruksi bangunan, tetapi juga menyangkut siapa pengelolanya, jenis usaha yang dijalankan, target pasar, sumber pendapatan serta mekanisme pengawasan.

“Kalau hanya bangunan yang berdiri, tetapi kegiatan koperasinya tidak berjalan optimal, maka yang tersisa adalah aset dan biaya pemeliharaan. Pada akhirnya masyarakat juga yang mempertanyakan manfaatnya,” ujarnya.

Legalitas Bukan Berarti Antikritik

Polemik mengenai pembangunan Kopdeskel di kawasan terminal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Adanya perjanjian pinjam pakai BMN dapat menjadi dasar administratif pemanfaatan lahan. Namun, keberadaan dasar hukum tersebut tidak berarti pembangunan terbebas dari evaluasi publik.

Legalitas menjawab apakah suatu kegiatan memiliki dasar hukum. Sementara efektivitas menjawab apakah kegiatan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat.

Kedua aspek tersebut memiliki ukuran yang berbeda.

Karena itu, Pemerintah Kota Dumai bersama pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan pemilihan kawasan Terminal Tipe A Dumai sebagai lokasi pembangunan Kopdeskel Merah Putih.

Penjelasan tersebut penting, mengingat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membawa tujuan besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Jangan sampai pembangunan fisik selesai, tetapi aktivitas koperasi justru tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Keterlibatan Kodim 0320/Dumai

Dalam pelaksanaannya, pembangunan tersebut juga melibatkan Kodim 0320/Dumai sebagai penanggung jawab lapangan.

Keterlibatan institusi TNI dalam pelaksanaan pembangunan tentu perlu dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, keterlibatan tersebut sekaligus menimbulkan ekspektasi publik agar proses pembangunan berlangsung profesional, transparan, akuntabel dan benar-benar berorientasi pada tujuan program.

Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya “apakah pembangunan ini memiliki dasar hukum?”, tetapi juga “apakah lokasi dan pola pembangunan ini merupakan pilihan yang paling tepat untuk mencapai tujuan Kopdeskel Merah Putih?”

Sebab, pengalaman berbagai program pembangunan menunjukkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari berdirinya sebuah bangunan.

Bangunan hanyalah titik awal. Ukuran sebenarnya adalah apakah fasilitas tersebut hidup, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai Kopdes Merah Putih hanya sukses dibangun, tetapi gagal dihidupkan,” pungkas Mufaidnuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Dumai, BPTD Wilayah II Riau, Kodim 0320/Dumai maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pembangunan tersebut.

Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi dan profesionalitas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (*)

Posting Komentar

0 Komentar