SPEEDNEWS.ID - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10/2023). Tidak hanya meminta potongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU), M Adil juga meminta uang Rp25 juta ketika berangkat ke luar daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Tarmizi mengatakan, dirinya salah satu yang dipanggil oleh bupati ke rumah dinas. Bupati meminta agar Bagian Umum memotong 10 persen setiap pencairan UP dan GU. Ketika itu di rumah dinas juga ada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
"Usai dilantik jadi Plt, dipanggil ke rumah dinas. Kita dapat GU sebesar Rp3 miliar. Pak Bupati bilang, setiap GU dipotong Rp300 juta," ujar Tarmizi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arif Nuryanta didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Tarmizi mengaku sempat keberatan atas permintaan tersebut. "Pak Bupati bilang, pandai-pandai sajalah. Tapi bagaimanalah, kalau tidak dikasih, tahu-tahulah. Kita ganti saja lah kalau tidak bisa (serahkan potongan GU dan UP). Saya artikan, apabila saya tidak sanggup, saya akan diganti," tutur Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, pada 2022, Bagian Umum menyerahkan GU untuk bupati sebanyak lima kali, yakni pada bulan Juni, Juli, Agustus, November dan Desember dengan total Rp1,5 miliar
"Juni Rp300 juta, Juli Rp300 juta, Agustus Rp300 juta. Ada pergeseran APBDP, selanjutnya November kasih lagi Rp300 juta dan Desember Rp300 juta," jelas dia.
Uang itu diambil ke Bendahara Pembantu Bagian Umum, untuk selanjutnya langsung diserahkan ke bupati di rumah dinas. "Serahkan langsung ke Pak Bupati di rumahnya. Bertemu langsung di ruang rumah dinas. Serahkan uang cast pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Saya bilang ini uang potongan GU. Dijawab, udah tarok saja di situ. Saya letak di atas meja," ungkap Tarmizi.
Selain itu, juga ada permintaan uang sebesar Rp25 juta. Uang itu untuk operasional berangkat ke Jakarta. "Diminta setiap beliau berangkat. Kalau berapa kali (diminta) saya tidak ingat. Uang itu juga dari UP dan GU. Pokoknya setiap berangkat (minta), seminggu bisa dua kali berangkat. Kadang sebulan bisa 6 sampai 10 kali. Itu di luar yang Rp300 juta," ucap Tarmizi.
Pada 2023, Bagian Umum kembali diingatkan untuk menyetor 10 persen potongan setiap pencairan GU. "Pokoknya setiap GU, UP, Rp300 (juta) lagi ya," kata Tarmizi mengulangi ucapan M Adil.
Selama 2023, disetorkan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp300 juta. "Januari Rp300 (juta), Februari Rp300 juta dan April Rp300 juta, pas terakhir (sebelum ditangkap). Total Rp900 juta, pemberian sama, diantar langsung ke rumah dinas," jelas Tarmizi.
Sebelum penyetoran, ungkap Tarmizi, biasanya sudah ada pemberitahuan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih untuk menyetor potongan sebesar 10 persen. "Setiap bulannya diberitahu," ucap Tarmizi.
Tarmizi juga diminta uang pembelian minuman kaleng sebesar Rp25 juta tapi belum terealisasi karena M Adil sudah ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Tarmizi menyetor uang Rp34 juta kepada Fitria Nengsih untuk pembelian dua ekor sapi kurban. "Itu juga berasal dari UP dan GU," tambah Tarmizi.
Keterangan dari Tarmizi juga diperkuat Bendahara Pembantu Bagian Umum, Mazlan. Dia membenarkan kalau mengeluarkan uang pemotongan 10 persen sebanyak 5 kali pada tahun 2022 dan 3 kali pada 2023. Mazlan juga menyebut, dirinya juga bertugas membayar kegiatan rutin, berupa makan dan minum untuk bupati.
Mazlan menyebut, dirinya juga pernah diminta Tarmizi untuk menyerahkan uang Rp200 juta kepada Fitria Nengsih. Uang itu untuk penyelesaian ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun uang itu tidak jadi diberikan karena, Mazlan tidak mengetahui nomor telepon Fitria Nengsih. "Uang itu saya kembalikan ke Pak Kabag," ucapnya.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP. (cakaplah)
Editor: Edriwan
0 Komentar