![]() |
Foto: Ilustrasi |
SPEEDNEWS.ID, INHU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam setiap kali kesempatan diacara mengkampanyekan Green Policing (Kepolisian Hijau), Riau Hijau, Riau Lestari dan Ekologis agar bersama-sama menjaga dan memeliharanya.
Acara itu antara lain, Launching Program Penguatan Tata Kelola Bentang Alam Berbasis Lanskap. Seperti GREEN (Growing Resilence through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future) yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan, bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan masa depan yang tangguh, rendah emisi, berkeadilan dan berpihak pada keberlanjutan.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjadi kunci dalam menjaga lingkungan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan.
"Mari kita dukung bersama demi Riau yang hijau, lestari dan bermarwah," kata Kapolda.
Dikesempatan lainnya, Kapolda Riau juga dengan tegas mengatakan, bahwa selama periode Januari - Juli 2025 menujukan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lngkungan dengan pihak terkait sebagai bentuk langkah dukungan nyata Polda Riau terhadap upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
"Polda Riau paralel bekerja untuk konsen bekerja untuk lingkungan hidup. Jadi semangat Green Policing ini bukan saja memberikan pehamanan tanam pohon tetapi Law Inforcement. Kita sebarkan penegakan hukum yang adil dan bertanggungjawab, agar yang lain melihat multiplayer efek kepada yang lain untuk tidak merusak lingkungan," tandasnya.
Kapolda juga menegaskan untuk bersama-sama menjaga sungai yang ada di Provinsi Riau. Karena nenek moyang anak melayu menitipkan agar menjaga sungai.
"Hidup ini perlu keseimbangan. Keseimbangan antara manusia dengan alam," tegasnya.
Yang mana, untuk diketahui, ada empat bentangan sungai besar yang berada di Provinsi Riau, antara lain, Sungai Siak, Sungai Rokan, Sungai Kampar dan Sungai Indragri.
Akan tetapi ironisnya, selama ini bentangan Sungai Indragiri dari hulu hingga hilir dalam wilayah Kabupaten Inhu, diduga telah tercemar oleh ulah segelintir orang yang melakukan aktivitas ilegal berupa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dimana, kuat dugaan, para pelaku PETI telah menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yakni air raksa (merkuri) sehingga muti air Sungai Indragiri tercemar.
Kendati demikian, penegakan hukum atas pelaku PETI sangat lemah dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengapa aktivitas PETI di Sungai Indragiri masih terjadi dan tidak ditertibkan, yang jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hukum.
Pencemaran lingkungan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) RI No.23 tahun 1997 tentang Pencemaran Lingkungan. Dimana, pencemaran lingkungan dianggap sebagai kejahatan lingkungan.
Adapun sanksi pidana bagi pelanggaran (tanpa) izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf g, dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun. (stone)
0 Komentar