Atas Proses Pengolahan Limbah yang Tidak Memenuhi Syarat
SPEEDNEWS.ID, ROHUL - Keresahan warga masyarakat kecamatan Ujungbatu, khususnya yang bermukim dan mencari nafkah disekitar aliran sungai Ngaso, kecamatan Ujungbatu, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) provinsi Riau, saat ini sedikit merasa lega setelah mendengar keterangan Pemerintah Rohul melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) pada Hearing atau Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di gedung DPRD Rohul , Rabu 31/7/2024.
RDP mulai sekira pukul 10.30 Wib, dipimpin langsung ketua Komisi IV Karneng Dimara Lubis didampingi wakil ketua Komisi IV Zulfahmi. Hadir Kadis DLH Suparno S.Hut didampingi Sekre dan para Kabid serta Staf.
Hadir juga Camat Ujungbatu Rio Pratama S.STP.M.Si , Pucuk Suku bersama seluruh Datuk Adat dan Tokoh masyarakat Ngaso, dimana warganya yang sangat merasakan Dampak Pencemaran sungai Ngaso akibat dugaan Pembuangan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) dari PT Karya Cipta Nirvana (KCN) yang berada di hulu sungai Ngaso yakni di desa Lubuk Bendahara Barat, kecamatan Rokan IV Koto. Perwakilan PT KCN dihadiri Toni Aleksander selaku Legal Hukum sekaligus bidang hubungan masyarakat (humas) empat unit perusahaan PKS Era Sawita Grup di wilayah Rohul.
Kadis DLH Suparno menyampaikan bahwa Pemkab Rohul sudah menjatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan Nomor : 97 Tahun 2024 kepada Perusahaan PKS PT KCN tanggal 25 July 2024, dimana pada poin-poin Sanksi tersebut dipaksakan kepada PKS PT KCN menyelesaikan perbaikan proses pengolahan Limbah Pabrik dalam waktu yang sudah ditentukan, ujarnya.
Lanjut Kadis DLH, apabila pihak perusahaan tidak menepati sesuai yang tertuang pada Sanksi tersebut, maka langkah awal Pemda Rohul akan menjatuhkan Sanksi Pembekuan Sementara operasional Perusahaan PT KCN. Terkait proses Hukum selanjutnya akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum yang membidanginya, tutur Suparno.
Ketua Komisi IV DPRD Rohul Karneng Dimara Lubis menekankan kepada PT KCN agar segera melakukan perbaikan pengolahan Limbah Pabrik, dan sekaligus meningkatkan hubungan sosial kemasyarakatan perusahaan dengan warga Ujungbatu, termasuk penyaluran CSR.
"Kita mengakui sangat membutuhkan kehadiran investasi di Rohul, namun jangan pula kehadiran investor merusak lingkungan dan menyengsarakan sebagian masyarakat kita, pintanya.
Tokoh masyarakat Ngaso didampingi para Datuk adat menyampaikan, bahwa pencemaran sungai Ngaso sudah puluhan tahun, hampir setiap tahun ada limbah yang membunuh ikan- ikan di aliran sungai tersebut, dan menyampaikan warganya yang mandi di sungai Ngaso sering terjangkit penyakit gatal-gatal, baik anak-anak maupun para orangtua yang menambang pasir secara tradisional dan mencari ikan sebagai tambahan penghasilan keluarganya.
Mirisnya, kata Tokoh masyarakat setempat, sebulan yang lalu PTPN Regional IV Sei Rokan telah menaburkan tiga ribu lebih Benih Ikan di sungai Ngaso dalam bentuk penyaluran CSR PTPN, sebulan kemudian terjadi pencemaran dari hulu sungai, tentu kami sangat kecewa, sebutnya.
Camat Ujungbatu, Rio Pratama menuturkan, sejak dirinya menjabat Camat Ujungbatu selama tujuh bulan, pihaknya belum pernah kenal dengan personal PT KCN. Mungkin karena keberadaan PT KCN di kecamatan Rokan IV Koto, sehingga PT KCN tidak merasa perlu kenal dengan kami, baru ini ketemu, sebutnya.
Toni Aleksander selaku Humas dan Legal PT KCN menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan- perbaikan di lingkungan perusahaan, baik pengolahan Limbah maupun meningkatkan hubungan silaturrahmi dengan warga dan tokoh Ujungbatu sekitarnya, khususnya warga sepanjang aliran sungai Ngaso, dan pihaknya perdana menyalurkan ratusan kilogram beras kepada sebagian warga Ujungbatu Timur, sebagian bentuk Niat baik terhadap warga terdampak, hal ini akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah sekitar perusahaan, sebut Humas.
RDP selesai sekitar pukul 13.45 Wib, dalam kondisi aman dan terkendali. (Das)
0 Komentar