Header Ads Widget


 

Kabid Disnakbun Rohul Hariyanto: PT APN Belum Kantongi HGU

SPEEDNEWS.ID, ROHUL -  Sidang Perkara dugaan Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) atas nama Simon Lumban Tobing dan Pendi Simamora dalam agenda mendengarkan keterangan ahli digelar di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Kamis (31/10/2024). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gilar didampingi dua Hakim Anggota meminta Saksi Ahli yang dihadiri oleh Hariyanto SP. MM selaku Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Peternakan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan status kepemilikan PT Aditya Palama Nusantara (APN) di kecamatan Kepenuhan. 

Kabid Perkebunan Hariyanto menegaskan bahwa PT APN hingga hari ini belum memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ), melainkan hanya mengantongi Izin Lokasi ( ILOK )  seluas 2000 Hektar dan Izin Usah Perkebunan ( IUP ) seluas 2000 Hektar.

Lanjut Hariyanto, yang menerbitkan HGU urusan Badan Pertanahan Nasional, kami Disnakbun tidak berwenang mengeksekusi perusahaan yang tidak mengantongi HGU, kami hanya menghimbau, tugasnya. 

"Namun kita sudah mendengar penegasan Nusron Wahid selaku Menteri yang berwenang akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, kita tunggu tindakan pemerintah Pusat itu" cetusnya.

Diketahui, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT APN sudah dari awal tahun 2024 lalu digugat masyarakat Kepenuhan terkait klaim tokoh adat setempat atas pengelolaan tanah ulayat, juga sudah beberapa kali warga dan tokoh masyarakat menyuarakan aspirasi mereka untuk mengambil alih kembali tanah ulayat mereka, namun tidak berhasil, awal bulan April 2024 sekelompok tokoh masyarakat dan warga bekerjasama dengan Koperasi Wira Bima Kampar sepakat melakukan panen massal di sebagian area kebun PT APN, tepatnya tanggal 4/4/2024. 

Merasa tenaga pemanen kurang, tokoh warga setempat mencari tenaga pemanen dari luar dengan janji ditanggung jawabi seluruh resiko yang timbul. Berhasil melakukan panen perdana, kelompok warga tersebut melakukan panen kedua pada tanggal 6/4/2024, namun pihak Kepolisian bertindak menyita dua unit truk angkutan TBS Jenis Dump Truk Colt Diesel dan digelandang ke Polres Rohul. Namun tiga bulan kemudian tenaga pemanen Simon L.Tobing dan Pendi Simamora dipanggil paksa penyidik Polres Rohul, selanjutnya hari ini masuk agenda persidangan saksi Ahli. (das)

Posting Komentar

0 Komentar