SPEEDNEWS.ID, ROKAN HULU-Sikapi terkait dugaan maraknya Informasi peredaran pupuk palsu ditengah masyarakat, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr. Raja Kosmos P.SH.MH mengatakan bahwa Pihaknya telah memberikan instruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk segera melakukan upaya penyelidikan, hal ini mengingat pasar konsumen pupuk di Kabupten Rokan Hulu sangat tinggi.
"Untuk itu kami mengimbau kepada para petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan," Ujar Kasat Kepada Sejumlah Wartawan, Jum'at (17/11/2023) Pagi.
"Dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" Kata Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.
Proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen masyarakat, "silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Tidak hanya fungsi penegakan hukum pada Sat Reskrim dan Unit Reskrim saja, namun Polres Rokan Hulu melalui fungsi prefentif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan baik berupa sosialisasi pemahamam dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkopeten dan hal ini akan dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di tengah masyarakat.
Lebih lanjut AKP Dr. Raja Kosmos menambahkan "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel, namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rekontruksi hukum tersebut merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkopeten pada bidang tersebut, selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang akan disangkakan.
"Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk awal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabuaten Rokan Hulu.
Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak TO yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan "Pungkasnya. (eriades wati)
0 Komentar