Header Ads Widget


 

Jual Sabu, Gerby Warga Tanah Merah Diciduk Polisi



SPEEDNEWS.ID, INDRAGIRI HULU - Gerby Firtino Risqianto alias Gerbi (23) warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu diciduk polisi pada Rabu (12/2) malam lalu.

Warga Kongsi Empat ini kedapatan menjual sabu disebuah lokasi sebuah rumah kosong yang dijadikan markas edarkan sabu di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.

Pria pengangguran ini diciduk Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan Gerby petugas mendapatkan paket sabu siap edar dengan berat kotor sebanyak 1,09 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Lirik.
Endang menyampaikan, setelah menerima informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.

Yang mana, berdasarkan informasi tersebut lokasinya berada di Desa Pasir Sialang Jaya atau tepatnya disebuah tempat (rumah) yang kerap bertransaksi narkotika oleh tersangka Gerby selama ini.

"Benar saja, dari informasi itu, tersangka Gerby berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti dan dari tangan tersangka kita temukan paket sabu siap edar sebanyak 1,09 gram," terang Endang Jaya kepada wartawan, Sabtu (15/2) di Lirik.

Sebelum itu, kata Endang, anggotanya melakukan penyelidikan, saat setelah informasi berharga dia dapat dan nama target sudah dikantongi.

Penyelidikan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lirik Ipda Zus Rico Chandra SH MH bersama anggota lainnya mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Pengintaian target dimulai pukul 20.00 WIB oleh tim disekitar TKP. Tidak butuh waktu lama melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.45 WIB, tim telah mengindentifikasi sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram  tersebut.

Tidak menunggu lama, tepatnya pukul 21.00 WIB rumah itu digerebek dan didapati tersangka Gerby didalam rumah dan langsung.diamankan.

Seluruh sudut ruangan darii rumah itu digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Antara lain, 1 buah dompet kecil berwarna merah bertuliskan "Toko Mas Citra Indrah" yang berisi 1 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 5 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas pembungkus sabu," jelas Endang.

Kemudian ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam botol vitamin CDR. Dari badan tersangka juga ditemukan uang tunai senilai Rp600 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Dari pengakuan Gerby, sabu itu dia dapat dari temanmya bernama Capdi, yang sudah mereka rencanakan untuk diedarkan," ujar Endang lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lirik.

Tersangka dijerat pasal  114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Gerby Firtino Risqianto disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan baik ini, Kapolsek mengiimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang rawan penyalahgunaan narkotika.

Dia berharap dengan terungkapnya kasus ini peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Lirik bisa berkurang.

"Kita mengajak kepada segenap masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,"" pesan Endang Jaya. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar