Header Ads Widget


 

Kodim Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu



SPEEDNEWS.ID, INHU - Personel Kodim 0302/Inhu Korem 031/WB berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (7/5). Kedua pelaku sabu itu, MA alias Bandot (48) warga Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida dan SR (19) warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida itu diringkus dengan barang bukti sabu seberat 79,10 gram dan 4 butir pil ekstasi.

Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution melalui Dan Unit Inteldim 0302/Inhu Letda CAJ Tyson Manik mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informmasi masyarakat.

"Laporan itu saya terima langsung dari masyarakat pada Rabu (7/5) sekira pukul 19.05 WIB," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/5) di Rengat.

Dari informasi itu, kata Tyson, dirinya langsung melaporkan hal tersebut kepada atasannya Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution dan langsung diperintahkan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Dikatakan Tyson, pada Rabu malam itu sekitar pukul 19.50 WIB dia bersama personel Unit Inteldim tiba di TKP dan langsung melaksanakan pengamatan dilokasi atau tempat diduga lokasi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Paya Rumbai.

"Bersama warga sekitar kita melakukan pengintaian. Sekira pukul 23.30 WIB kita berhasil mengamankan dua orang warga terduga pelaku sabu berinisial MA dan ST disebuah rumah milik MA," jelas Tyson.

Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku dibawa ke Mako Kodim 0302/Inhu untuk dimintai keterangan dan pada ke esokan harinya diserahkan ke Polres Inhu. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar