SPEEDNEWS.ID, PELALAWAN - Jajaran Polsek Bunut, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial Jefri (32) atas dugaan tindak pidana pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Serikat Putra. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri SH, Sabtu (28/2/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPK/SEK BUNUT/RES PLWN/POLDA RIAU, tertanggal 27 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Blok G 30/31 Kebun Bukit Raja, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Menurut laporan pihak perusahaan, pelaku diduga mengambil buah kelapa sawit tanpa izin. Saat kejadian pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim patroli lapangan PT Serikat Putra tengah melakukan patroli rutin dan mendapati seorang pria melangsir sawit menggunakan sepeda motor.
Petugas patroli langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 21 tandan buah kelapa sawit. Setelah dilakukan penimbangan, total berat mencapai sekitar 700 kilogram.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi dan satu keranjang rotan.
Atas kejadian tersebut, PT Serikat Putra mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.164.225. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bunut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi dan pemeriksaan saksi-saksi guna mempercepat proses hukum.
Polsek Bunut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus pencurian di wilayah hukum setempat. Mulai dari menerima laporan, cek TKP, memeriksa saksi, hingga mengamankan pelaku dan barang bukti, seluruh proses dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perkebunan Pelalawan. (EP)
0 Komentar