SPEEDNEWS.ID, PELALAWAN – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua tersangka sebelumnya, Muhammad Syaiful dan Dodi Harun Zailani, diketahui barang bukti tujuh paket sabu yang diamankan berasal dari seorang pria bernama Tomi Irawan yang saat itu masih dalam penyelidikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (26/2/2026), tim berhasil menangkap Tomi Irawan di Pos 8 PT RAPP, Desa Lalang Kabung.
Dari hasil interogasi, Tomi mengaku memperoleh sabu dari Ali Amran Candra. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ali Amran Candra di kediamannya di Pekanbaru.
Rantai peredaran belum terputus. Ali Amran Candra mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ekmal Velvase. Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ekmal Velvase di rumahnya di Pekanbaru.
Saat penggerebekan di kediaman Ekmal, polisi turut mengamankan dua pria lainnya, yakni Favin Ermon dan Aridi Fajar. Dari dalam lemari ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus serta dua unit handphone Android.
Ekmal Velvase mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial EL yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi kemudian membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lanjutan.
Tak berhenti di situ, dalam pengembangan berikutnya tim kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram, satu kotak kardus, serta dua unit handphone dari tangan tersangka Ekmal.
Dalam penggerebekan lanjutan pada hari yang sama, polisi juga menemukan plastik klip merah berisi pil ekstasi warna biru yang telah hancur seberat 1,71 gram dan satu unit handphone iPhone XI Pro warna dark grey milik tersangka Aridi Fajar.
Aridi mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di wilayah Pekanbaru. Seluruh tersangka kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan menegaskan pihaknya akan terus memburu pemasok utama berinisial EL yang masih dalam lidik. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pelalawan dan sekitarnya. (EP)











0 Komentar