Header Ads Widget


 

Polsek Dumai Barat Sosialisasi dan Pasang Imbauan Cegah Karhutla di Bagan Keladi


SPEEDNEWS.ID, DUMAI - Polsek Dumai Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan imbauan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal SH, MH bersama dengan Bhabinkamtibmas Bagan Keladi Aiptu K Richi Tarigan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Sari Aipda S Manalu, dibantu personil lainnya Aiptu M Leonard, Aiptu S Sembiring SAP dan Aipda Marwan. 

Adapun pelaksanaan kegiatannya yaitu Kapolsek Dumai Barat meberikan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Bagan Keladi dengan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat hal tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Perbuatan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang ada serta mengedepankan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan," ujar Dedi Nofarizal SH, MH.

Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan tidak melakukan pembakaran serta ikut membantu upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat.

Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat.

Adapun lokasi pemasangan spanduk:

- Jl. Parit Delima RT.09 Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai Barat

- Jl. Harapan RT.07 Kel. Bagan Keadi Kec. Dumai Barat

- Jl. Garuda RT 06 Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai Barat.

- Jl. Parit Pisan Mas  RT 07 Kel. Bagan Keladi, Kec. Dumai Barat 

- Jl. Kelapa Gading RT 013 Kel. Bagan Keladi. Kec. Dumai Barat.

Dengan Isi himbauan “STOP!!! Membakar lahan, Kita akan menghadapi cuaca panas tinggi mohon kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, membakar lahan dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah”

Kegiatan dilakukan pemasangan plang bertuliskan “Area ini dalam proses penyelidikan / penyidikan Karhutla” di lokasi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sebagai bentuk penegasan status hukum serta upaya pencegahan terhadap aktivitas di lokasi.

Kapolsek serta personil melakukan  pengecekan embung dan kanal yang berada di wilayah Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat guna memastikan kondisi serta kesiapan sarana pendukung dalam upaya pencegahan Karhutla. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Patroli didaerah rawan terjadinya karhutla.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (rls/pepen)

Posting Komentar

0 Komentar