SPEEDNEWS.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial KS berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di KM 59 Jalan Koridor PT RAPP, Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Senin (22/6/2026) malam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Segati KM 59.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH., MH segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KS. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,14 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu gulungan tisu dan lakban, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian petugas. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok narkotika tersebut.
Saat ini tersangka KS yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (ep)















0 Komentar