Header Ads Widget


 

Dugaan Ada Pemasok Besar di Balik Kasus Rokok Ilegal Dumai, Praktisi Hukum Desak Pengusutan Tuntas



SPEEDNEWS.ID, DUMAI  – Kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai pada Jumat, 10 Oktober 2025, masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Hal itu mencuat setelah para jurnalis melayangkan konfirmasi tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 kepada Kepala KPPBC TMP B Dumai dengan tembusan kepada Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni. Konfirmasi tersebut menyoroti kejelasan status hukum pemilik toko berinisial ES, yang disebut telah ditahan di Rutan Dumai sejak 22 Oktober 2025.

Selain mempertanyakan status hukum kasus, apakah masih ditangani Bea Cukai atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan para awak media juga meminta klarifikasi jumlah barang bukti yang diamankan. 

Informasi di lapangan menyebutkan terdapat sekitar 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp577 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp377 juta.

Tak hanya itu, jurnalis juga menyoroti apakah ES merupakan pelaku tunggal atau ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.

“Dirilis dijelaskan jumlah batang, nilai rupiah, dan potensi kerugian negara. Kalau dilihat, tidak mungkin pedagang kecil memiliki modal peredaran senilai setengah miliar rupiah,” ujar Dedi Husni dalam siaran pers yang dikirimkan pada Rabu (29/10/2025).

Namun dari enam pertanyaan yang diajukan media, hanya sebagian yang dijawab oleh pihak Humas Bea Cukai Dumai.

“Saya rasa cukup sebatas rilis itu dulu, Bang. Soal langkah selanjutnya tentu tidak bisa kami buka. Yang jelas, program Gempur Rokok Ilegal akan terus kami gencarkan,” imbuh Dedi.

Meski demikian, sejumlah jurnalis menduga bahwa ES bukanlah pemasok utama rokok ilegal di Dumai. Pasalnya, dari hasil penggerebekan diketahui bahwa barang bukti hanya ditemukan di sekitar toko, bukan dari gudang besar seperti lazimnya operasi terhadap jaringan distribusi besar.

“Dia beli putus. Justru kami sedang memancing siapa distributornya. Mohon bersabar,” tambah Dedi menanggapi.

Praktisi Hukum: “Ungkap Siapa Pemasok Rokok Ilegal ES”

Praktisi hukum Johanda Saputra menilai penangkapan terhadap ES merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk menuntaskan masalah peredaran rokok ilegal di Dumai.

Menurutnya, Bea Cukai Dumai sebagai instansi berwenang seharusnya mampu mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran besar tersebut.

“Saya menilai ES bukan bandar besar, melainkan penjual partai besar. Artinya ada pemasok yang lebih kuat di belakangnya. Itu yang harus diungkap,” ujar Johanda, Jumat (31/10/2025). 

Ia juga meragukan pernyataan bahwa ES membeli rokok ilegal secara beli putus.

“Tak mungkin ES membeli barang senilai setengah miliar rupiah tanpa mengenal penyuplai. Pasti ada hubungan jaringan. Ini mustahil tidak bisa diungkap,” tegasnya.

Johanda pun mendesak Bea Cukai Dumai agar menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita minta Menteri Keuangan Purbaya maupun Dirjen Bea Cukai mengawasi kinerja aparat di bawahnya. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.

Siaran Pers Bea Cukai Dumai 

Dalam rilis resminya, Bea Cukai Dumai menyebut penindakan dilakukan di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB.

Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor PRIN-143/KBC.0302/2025 tanggal 30 September 2025, berawal dari informasi masyarakat yang tervalidasi.

Tim operasi menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp577.834.350 dan potensi kerugian negara sebesar Rp377.521.267.

Bea Cukai Dumai menetapkan ES sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tersangka sempat ditawarkan penyelesaian melalui prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur Pasal 40B ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021, namun menolak sehingga kasus naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Dedi Husni, Kasi PLI Bea Cukai Dumai. (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar