SPEEDNEWS.ID, INHU - Polres Inhu Polda Riau ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram tahun 2026 dan kasus pil ekstasi sebanyak 19.843 butir dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Mako Polres Inhu yang dipimpin Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra hari ini, Kamis (4/6) disampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini merupakan kasus terbesat.
Disampaikan Kapolres, keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan setelah Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar sejak 16 April - 7 Mei 2026.
Yang mana, selama operasi pihaknya berhasil mengamankan 49 orang tersangka dua orang diantaranya perempuan dan juga dari laporan polisi.
Selain barang bukti diatas, Polres Inhu juga telah menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.250,86 gram, 433 butir pil ekstasi dan 17 gram daun ganja kering.
“Setelah Operasi Antik selesai, kami tidak berhenti. Tim terus melakukan pencegahan dan pengembangan. Hasilnya adalah pengungkapan besar ini,” terang Kapolres.
Kapolrea menuturkan, terkait pengungkapan 9,2 kilogram sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka, yakni Asmi Riyan Sembara (24), Ricky Ferdiansyah (27) dan Sunatra Jahilin (34).
"Ketiga tersangka ini kita amankan didua lokasi berbeda diwiliayah Kecamatan Seberida pada Selasa (26/5) lalu. Jaringan mereka ini merupakan antar lintas provinsi" kata dia.
Untuk tersangka Asmi dan Ricky, lanjut Kapolres, keduanya diamankan disalah satu hotel di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Dari kedua tersangka Asmi, berhasil menyita empat bungkus besar sabu dan pil ekstasi 16.614 butir dari berbagai merek dan juga warna. Sedangkan dari tangan tetsangka Ricky disita satu bungkus besar sabu dan pil ekstasi sebanyak 96 butir.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Desa Seresam. Dilokasi tersebut, polisi menangkap Sunatra Jahilin dan menyita delapan bungkus sabu serta 4.700 butir ekstasi.
“Total yang kami amankan sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat mencapai 9.250,86 gram dan 19.843 butir ekstasi. Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu berdiri,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Inhu diduga hanya menjadi lokasi transit dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tujuan utama peredaran sabu dan ekstasi ini adalah Provinsi Jambi. Namun sebagian barang juga direncanakan beredar diwilayah hukum Polres Inhu,” ujarnya.
Polres Inhu masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu bandar dan jaringan yang lebih besar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Inhu.
“Polres Inhu berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Sekretaris Daerah Inhu, Zulfahmi Adrian, yang berkesempatan hadir menegaskan, tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“ASN yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu SP Sinurat menyebut keberhasilan aparat menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar patut diapresiasi, namun juga menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat.
“Ini prestasi yang membanggakan, tetapi sekaligus menjadi alarm bahwa ancaman narkoba masih nyata di daerah kita. DPRD siap mendukung upaya pemberantasan melalui anggaran, regulasi, dan edukasi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (stone)












0 Komentar