Header Ads Widget


 

Mabuk dan Pamer "Burung", Preman Kampung Dibekuk Polisi


SPEEDNEWS.ID, INHU - Adalah JM alias Jarut, preman tengik kelas kampung, dibekuk polisi usai berbuat asusila dengan cara memamerkan "burung" kepada korban berinisial ES (22), karyawan Toko Serba Ada (Toserba).

Jarut warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu kerap berbuat keonaran dilingkungan tempat tinggalnya, terutam jika sudah dalam kondisi mabuk Minuman Keras (Miras).

Bujang lapuk (sok) hebat ini kerap berurusan dengan hukum, seperti memalak rokok dan minuman disejumlah toko didaerah setempat dengan cara paksa.

Untuk kasus ini, Jarut berupaya melakukan tindakan rudupaksa kepada ES, setelah melucuti pakaiannya sendiri dihadapan ES sembari menunjukan burungnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran kepada awak media mengatakan, perilaku Jarut meresahkan masyarakat sekitar sudah sering dilakukannya.

Tersangka Jarut ditangkap personel Polsek Kuala Cenaku, Selasa (6/5) pukul 22.21 WIB setelah korbannya, ES melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuala Cenaku.

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di gudang Toserba yang berada di Desa Kuala Mulya, tempat dimana korban bekerja," kata Misran, Sabtu (10/5).

Misran menambahkan, kepada pihak kepolisian, korban menyebut saat itu dia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur.

Tidak berapa lama, pelaku mendekati korban dan langsung mendorong tubuh korban. Merasa terancam, korban berusaha melawan dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana dan memperlihatkan alat vitalnya kearah korban.

"Karena ketakutan, korban berlari keluar gudang dan langsung menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Inhu," terang Misran.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari catatan kepolisian, kata Misran, tersangka Jarut bukanlah orang baru dalam hal membuat onar. Dia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan dan mengganggu konsumen toko.

“Bahkan beberapa karyawan lain seperti IL dan S juga mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama,” tandasnya.

Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Inhu Polda Riau.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Tersangka Jarut dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (stone)

Posting Komentar

0 Komentar