![]() |
Kuasa Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH saat berbincang bincang dengan Camat Dumai Kota Indra Safawi, Rabu (14/5/2025) diruang kerjanya (Foto: Tim) |
SPEEDNEWS.ID, DUMAI - Pasca usai melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Dumai, Kuasa Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH mendatangi Kantor Kecamatan Dumai Kota, Rabu (14/5/2025).
Adapun tujuan kedatangan sosok pengacara yang saat ini sedang menanggani kasus viral di Kota Dumai yakni meminta salinan Berita Acara atau Notulen saat mediasi Inong Fitriani dan Toton Sumali CS di Kecamatan Dumai Kota.
Diketahui pada 7 Juli 2021 lalu, Camat Dumai Kota Indra Safawi, S.Sos, M.Si, mengundang rapat mediasi beberapa pihak terkait masalah tanah di Kelurahan Bintan.
Disampaikan Camat Dumai Kota Indra Safawi bahwa saat itu, telah terjadi mediasi beberapa orang pihak yang bersengketa di lahan tanah di Kelurahan Bintan RT 09 dan RT 010.
"Pihak kecamatan hanya melanjutkan proses mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bintan," kata Indra Safawi seraya mengingat kejadian 4 tahun lalu.
Proses mediasi diketahui sebelumnya digelar di Kantor Kelurahan Bintan pada tanggal 2 November 2020 lalu. Pihak yang bersengketa Inong Fitriani dan Toton Sumali yang tertulis dalam Berita Acara Mediasi terkait kepemilikan tanah di Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Baru, red) menyebutkan bahwa Toton Sumali mendapati tanah tersebut dari orangtuanya (Guruh Sumali,red).
Selanjutnya, pengakuan Toton Sumali dalam Berita Acara Mediasi, bahwa tanah tersebut milik PT Murni dan PT Murni menjual melalui kuasa Marzuki. Terus, pihak PT Murni menjual kepada 3 orang. Terakhir, akan dilakukan mediasi kembali dan mendatangkan MR Nainggolan.
Informasi terangkum, pada saat akan dilakukan mediasi kedua di Kantor Kelurahan Bintan saat itu Lurah Joko Susilo, kedua pihak dan bahkan ada beberapa nama yang diundang tidak datang. Terkait mediasi lanjutan terkait sengketa tanah lokasi di sebelah Bank Mandiri Sudirman tidak menuai kesepakatan, maka dilanjutkan di Kantor Kecamatan Dumai Kota.
Seingat Indra Safawi, saat dilakukan proses mediasi di Kantor Kecamatan Dumai Kota, selain Inong Fitriani dan Toton Sumali, nama Deddy Handoko Alimin juga diundang.
"Saat itu sempat terjadi sedikit kekisruhan. Karena pihak yang diundang bukan atas nama sesuai surat tanah disengketakan. Makanya, pihak kecamatan membuat kesimpulan berupa Berita Acara (Notulen) dan pihak pihak yang bersangkutan dapat melengkapi surat bukti kepemilikan masing masing," ungkap Camat Dumai Kota seraya menyerahkan salinan Notulen hasil rapat terkait masalah tanah di Kelurahan Bintan tersebut.
Adapun hasil Notulen yakni, pertama, kepada Toton CS agar dapat melengkapi surat bukti kepemilikan masing masing dengan menunjukkan bukti kepemilikan dari pihak penjual sebelumnya sehingga dengan diterbitkannya sertifikat atas nama Toton CS.
Kedua, kepada ahli waris dari Bapak Alip agar dapat melengkapi surat bukti kepemilikan dan juga surat kuasa ahli waris yang akan menjadi pihak yang diberikan kewenangan didalam penyelesaian sengketa tanah yang dimaksud. Terakhir atau ketiga, surat kuasa hendaklah dilampirkan yang asli dan ditandatangani oleh pihak ahli waris kepada pihak kuasa.
Selain Indra Safawi, Sekcam Dumai Kota Anggi Sukma Buana, Lurah Bintan Joko Susilo serta 2 orang Kasie di Kecamatan Dumai Kota, juga turut hadir dalam proses mediasi Kapolsek Dumai Kota AKP Hardiyanto, SE, M.Si, saat itu masih berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Proses mediasi yang telah dilakukan di 2 kantor instansi Pemerintah Kota Dumai, ternyata tak membuahkan hasil. Salah satu pihak yang bersengketa membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 24 Agustus 2021.
Indra Safawi mengakui bahwa terkait LP ini, dirinya dimintai keterangan oleh pihak penyidik sebanyak satu kali.
"Seingat saya, ada satu kali pemanggilan sebagai saksi. Terkait tanggal atau kapan, saya lupa," ujarnya.
Kuasa Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH saat dimintai keterangan usai mengambil berkas salinan Notulen hasil rapat mediasi di Kantor Kecamatan Dumai Kota, menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu petunjuk baru.
"Info yang kami terima terkait klaim kepemilikan tanah di Jalan Sudirman sebelah Bank Mandiri ada sebanyak 5 orang selain Ibu Inong selaku Kuasa Ahli Waris Alip. Namun, cuma hanya dia (Toton Sumali, red) yang hadir baik dalam proses mediasi di kelurahan dan juga di kecamatan. Ini menjadi tanda tanya, kenapa 4 orang lainnya tidak hadir," ucap Advokat muda yang akrap disapa Putra ini menyampaikan.
Putra juga menegaskan bahwa pihaknya melihat kasus yang menimpa kliennya itu murni perdata dan menduga ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.
Advokat yang tergabung di Peradi Pekanbaru ini juga menilai sejumlah kejanggalan dalam kasus yang dialami kliennya.
"Pengakuan klien kami, dalam kasus ini kedua belah pihak antara Inong Fitriani dan Toton Sumali yang diketahui sebagai pelapor tunggal, tidak pernah dimediasi atau dipertemukan terlebih dahulu. Ujug-ujug, laporan langsung diterima dan naik LP dan proses penyelidikan, ini kan aneh," tukasnya tampak ketus.
Ditambahkan Putra, selama ini pihaknya selalu koorperatif dan menghargai proses hukum. Diketahui, Putra menjadi Kuasa Hukum, setelah ditetapkan Inong Fitriani sebagai Tersangka pada 18 November 2024 lalu dan baru dilakukan pencabutan kuasa hukum kepada Advokat sebelumnya.
"Kasus ini harus kita bedah dari nol. Kami berharap keadilan tegak lurus dalam kasus ini dan semoga kasus ini akan terang benderang. Terkait alat bukti yang pihak penyidik Polres Dumai temukan dan berkas ini sudah masuk P21, InshaAllah, akan kita buktikan di Pengadilan nanti," pungkas Putra penuh semangat. (tim)
Editor: Pepen
0 Komentar